Kebijakan Baru Kemdiktisaintek, Mahasiswa Kesehatan Hampir DO Tak Perlu Ulang Kuliah dari Nol!

Ilmidza • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:40 WIB
Ilustrasi mahasiswa kesehatan.
Ilustrasi mahasiswa kesehatan.

KALTIMPOST.ID, Angin segar berembus bagi mahasiswa bidang kesehatan yang terancam putus studi (drop out/DO) maupun mengundurkan diri akibat melampaui batas masa studi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menyiapkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) khusus bagi kelompok mahasiswa tersebut yang mulai digulirkan pada September 2026.

​Langkah ini dirancang sebagai solusi akademik terukur untuk menjembatani mahasiswa yang terkendala masa studi agar tetap bisa merampungkan pendidikannya tanpa mengabaikan mutu lulusan.

​Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi menegaskan, kebijakan tersebut menjadi jalur penyelesaian akademik yang bertanggung jawab bagi mahasiswa yang secara administratif berada dalam kondisi DO atau mengundurkan diri.

​Mendaftar Ulang dan Lalui Transfer Kredit

​Dalam penerapan skema RPL, kampus diberikan kewenangan untuk membuka kesempatan bagi peserta agar dapat mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru. Capaian pembelajaran yang telah ditempuh sebelumnya tidak hangus begitu saja, melainkan dievaluasi dan diakui.

​Capaian tersebut direkognisi melalui mekanisme transfer kredit berdasarkan hasil asesmen individual, yang kemudian diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai regulasi akademik perguruan tinggi setempat.

​"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi uji kompetensi berikutnya," kata Khairul, Sabtu (29/8).

​Bukan Jalan Pintas atau Ulang dari Nol

​Khairul menggarisbawahi bahwa RPL bukanlah karpet merah atau jalan pintas untuk mendapatkan kelulusan secara instan, dan bukan pula mekanisme yang memaksa mahasiswa mengulang seluruh jenjang kuliah dari awal.

​Seluruh pengakuan capaian pembelajaran dan program penguatan disusun secara khusus (tailor-made) untuk tiap individu dengan tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

​"Mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik. Mereka hanya diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan hasil asesmen memang masih perlu ditingkatkan agar mencapai standar kompetensi secara komprehensif," terangnya.

​Kampus Wajib Sediakan Tim Asesmen Khusus

​Guna menjamin mutu dan kepastian standar lulusan, Kemdiktisaintek mewajibkan setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan RPL untuk membentuk tim asesmen independen. Tim inilah yang bertugas merancang program pembinaan serta penguatan kompetensi bagi para peserta.

​Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah dalam menghadirkan solusi berkeadilan tanpa mengorbankan kualitas tenaga kesehatan. Selain menyelamatkan masa depan akademik mahasiswa, skema ini diharapkan mampu mendukung percepatan pemenuhan serta pemerataan tenaga kesehatan profesional di Indonesia.

Editor : Ilmidza
mahasiswa