Bukan di Tanah, Menteri Ara Kaji Konsep Rumah 3 hingga 4 Lantai di Atas Sungai

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:51 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengkaji gagasan hunian di atas sungai sebagai salah satu alternatif menghadapi keterbatasan lahan perumahan. (IST)

KALTIMPOST.ID - Harga tanah yang semakin mahal membuat pemerintah mencari alternatif baru untuk menyediakan rumah. Salah satu gagasan yang kini mulai dikaji adalah hunian di atas sungai, meski konsep tersebut belum menjadi kebijakan dan masih harus melewati berbagai kajian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan gagasan itu muncul sebagai salah satu upaya mencari ruang baru di tengah semakin terbatasnya lahan untuk perumahan.

Konsep awal yang dipertimbangkan berupa rumah tiga hingga empat lantai dengan konstruksi baja. Bangunan tersebut dirancang tanpa lift dan ditempatkan di atas sungai atau kali yang dinilai memiliki potensi untuk dikaji.

"Tolong doakan bagaimana ada terobosan. Kalau saya sampaikan, jangan jadi polemik. Bagaimana suatu saat ada terobosan, misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah tiga atau empat lantai dengan baja, tidak perlu lift, tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada," kata Maruarar dilansir dari Akurat.co, Minggu (30/8).

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Moto3 Aragon 2026: Veda Ega ke-22, Almansa Rebut Pole di Detik Akhir

Harga Tanah Semakin Mahal

Gagasan hunian di atas sungai tidak muncul tanpa alasan. Pemerintah melihat harga tanah yang terus meningkat sebagai salah satu persoalan yang perlu dicarikan solusi, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah di kawasan dengan permintaan tinggi.

Maruarar mengatakan masih ada ruang yang menurutnya dapat dipertimbangkan untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan tersebut.

"Karena tanah makin mahal, saya lihat ada kali banyak," ujar Maruarar.

Meski demikian, pemerintah belum memastikan gagasan itu akan diterapkan. Kajian diperlukan untuk melihat apakah konsep hunian di atas sungai dapat memenuhi aspek keamanan, aturan, biaya, serta kebutuhan masyarakat.

Pemerintah harus memperhitungkan lebih banyak hal sebelum hunian di atas sungai dapat diwujudkan. Persoalannya bukan hanya apakah bangunan dapat berdiri, tetapi juga apakah lokasinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Maruarar menegaskan aspek regulasi menjadi perhatian utama. Pemerintah tidak ingin gagasan untuk mengatasi keterbatasan lahan justru menimbulkan persoalan baru.

"Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan," kata Maruarar.

Aturan mengenai sungai dan sempadan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Pemanfaatan ruang di sekitar sungai tidak dapat dilakukan hanya karena tersedia lahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sungai memiliki fungsi penting dalam menampung, menyimpan, dan mengalirkan air secara alamiah.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur mengenai garis sempadan sungai. Jika hasil kajian menunjukkan terdapat bangunan di dalam sempadan sungai, bangunan tersebut berstatus quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Karena itu, gagasan hunian di atas sungai harus mempertimbangkan fungsi sungai, keselamatan penghuni, tata ruang, serta ketentuan mengenai sempadan.

Selain aturan, pemerintah juga perlu menghitung apakah konsep tersebut benar-benar masuk akal dari sisi biaya.

Rumah tiga atau empat lantai dengan struktur baja membutuhkan perhitungan mengenai kebutuhan material, kekuatan bangunan, akses penghuni, serta biaya pemeliharaan dalam jangka panjang.

Pemerintah juga harus memastikan harga pembangunan nantinya tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat yang menjadi sasaran program perumahan.

Maruarar mengatakan hasil kajian akan mencakup berbagai perhitungan tersebut sebelum konsep hunian di atas sungai disampaikan kepada publik.

"Bagaimana doakan mudah-mudahan dua-tiga bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya," ujarnya.

Artinya, pemerintah masih harus membandingkan konsep tersebut dengan pilihan hunian lain, termasuk pembangunan rumah secara vertikal di atas lahan yang tersedia.

Pertanyaan pentingnya adalah apakah membangun rumah di atas sungai benar-benar dapat menjadi pilihan yang lebih efisien, aman, dan terjangkau dibandingkan hunian vertikal konvensional.

Untuk saat ini, hunian di atas sungai masih sebatas gagasan. Pemerintah belum mengambil keputusan untuk menjadikannya sebagai model pembangunan perumahan.

Maruarar mengatakan pemerintah akan melihat hasil perhitungan sekaligus mempertimbangkan tanggapan masyarakat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan," tegas Maruarar.

Pemerintah berharap berbagai gagasan baru dapat membuka peluang untuk mengatasi persoalan keterbatasan lahan. Namun, setiap terobosan tetap harus memperhatikan aturan dan kepentingan masyarakat.

"Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini," ujarnya.

Dalam dua hingga tiga bulan mendatang, pemerintah menargetkan dapat menjelaskan lebih jauh mengenai konsep, kebutuhan material, biaya, konstruksi, serta dasar regulasi hunian di atas sungai.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah gagasan ini dapat dikembangkan sebagai salah satu alternatif penyediaan rumah atau justru harus dihentikan karena tidak memenuhi aspek aturan, keselamatan, biaya, maupun fungsi sungai.***

Editor : Dwi Puspitarini
hunian di atas sungai harga tanah mahal rumah tiga lantai keterbatasan lahan maruarar sirait