KALTIMPOST.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai diarahkan untuk memiliki batasan yang jelas. Komisi III DPR menetapkan 13 jenis tindak pidana yang akan masuk dalam RUU Perampasan Aset setelah mempertimbangkan hasil riset dan masukan dari para ahli hukum.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk memberikan kewenangan perampasan secara luas tanpa batas. Komisi III DPR menilai perlu ada kriteria tertentu agar mekanisme tersebut hanya digunakan untuk perkara yang memiliki dampak serius terhadap negara dan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penetapan 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dilakukan setelah mempelajari penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara. Pertimbangan para ahli juga menjadi bagian dari proses tersebut.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026), yang dilansir dari Journalarta, Minggu (30/8).
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 30 Agustus 2026: Cek Sebelum Kodenya Kedaluwarsa, Ada Skin & Diamond Gratis
RUU Perampasan Aset Dipilih Secara Selektif
Komisi III DPR tidak menetapkan ruang lingkup RUU Perampasan Aset tanpa pertimbangan. Salah satu hal yang dikaji adalah bagaimana negara lain menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.
Kajian tersebut dilakukan untuk melihat batas kewenangan yang diterapkan di negara lain sekaligus mencari pola yang dinilai sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dengan demikian, perampasan aset diharapkan tidak digunakan untuk perkara yang tergolong ringan.
Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme tersebut hanya diterapkan terhadap kejahatan signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun serta memiliki nilai lebih dari NZ$30.000. Sementara itu, Singapura menerapkannya secara lebih terbatas untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius tertentu.
Italia juga memberikan perhatian terhadap perkara korupsi, kejahatan yang berkaitan dengan mafia, serta tindak pidana terorganisasi yang tergolong serius. Adapun Amerika Serikat menerapkan mekanisme tersebut antara lain dalam perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Australia dan Inggris juga menggunakan mekanisme perampasan aset untuk perkara kejahatan serius yang ditangani oleh pengadilan tingkat tinggi. Sementara Thailand membatasinya untuk sejumlah kejahatan serius, seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan terorisme.
Baca Juga: 2 Gol Lagi! Haaland Punya Kans Pecahkan Rekor Legenda Andy Cole
Pembatasan dalam RUU Perampasan Aset menjadi penting karena aturan tersebut nantinya dapat memberikan mekanisme bagi negara untuk melakukan perampasan aset tanpa harus selalu menunggu putusan pidana. Kewenangan tersebut diharapkan dapat membantu negara mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu.
Namun, kewenangan yang besar juga membutuhkan batas yang jelas. Karena itu, Komisi III DPR memilih tindak pidana yang dinilai memiliki unsur kerugian terhadap negara atau masyarakat, motif ekonomi, maupun dampak yang luas.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, pendekatan tersebut juga diharapkan dapat mencegah aturan digunakan terhadap perkara yang tidak memenuhi kriteria keseriusan tertentu.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR ingin agar aturan tersebut tidak hanya efektif dalam penegakan hukum, tetapi juga tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Baca Juga: Bukan di Tanah, Menteri Ara Kaji Konsep Rumah 3 hingga 4 Lantai di Atas Sungai
“Masukan dari masyarakat, elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR telah menetapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Namun, teks sumber yang menjadi dasar artikel ini tidak memuat rincian nama ke-13 tindak pidana tersebut satu per satu, sehingga daftar jenis tindak pidananya tidak dapat dicantumkan tanpa menambahkan informasi di luar sumber.
Penetapan jumlah tersebut menunjukkan bahwa DPR memilih pendekatan selektif dalam menyusun aturan perampasan aset. Fokusnya diarahkan pada tindak pidana yang dianggap memiliki dampak ekonomi atau tingkat keseriusan tertentu, bukan seluruh jenis pelanggaran hukum.
Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih berjalan. Komisi III DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.
Bagi masyarakat, proses ini menjadi penting karena RUU Perampasan Aset berpotensi mengubah mekanisme negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, batas kewenangan, jenis perkara yang dapat dikenai perampasan, serta perlindungan terhadap prinsip keadilan menjadi bagian penting dalam pembahasan.***
Editor : Dwi Puspitarini