KALTIMPOST.ID, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas untuk menertibkan penyelenggaraan karnaval sound horeg. Langkah ini menyusul rentetan insiden tragis sepanjang Agustus 2026 yang telah merenggut tiga nyawa.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, menegaskan bahwa fatwa terdahulu baru menyoroti dampak kerusakan bangunan dan fasilitas umum. Kini, persoalan telah bergeser ke tingkat yang jauh lebih mengkhawatirkan karena melibatkan keselamatan jiwa.
Point Utama dan Urgensi Penanganan
- Peran Kunci Kepolisian: MUI menekankan bahwa wewenang penuh penegakan hukum dan eksekusi di lapangan berada di tangan aparat kepolisian, terutama untuk mengusut tuntas tewasnya ketiga korban.
- Potensi Bahaya Berkelanjutan: Tren parade ini diprediksi masih berlangsung dari momentum kemerdekaan hingga perayaan tahun baru. Tanpa tindakan tegas, risiko jatuhnya korban baru akan terus mengintai.
- Urgensi Regulasi Pemprov: MUI Jatim mendorong Gubernur Jawa Timur menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang melarang sound horeg, mengingat Surat Edaran (SE) dinilai kurang mengikat secara hukum.
- Hambatan Politik Lokal: Ma'ruf menyoroti dugaan keterikatan sejumlah pejabat daerah dengan pengusaha sound horeg yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana kampanye, sehingga menghambat keluarnya aturan tegas di tingkat kabupaten/kota.
Catatan Korban Jiwa (Agustus 2026)
- 2 Agustus (Jember): Seorang kru parade berinisial SN (29) meninggal dunia usai kepalanya bentrok dengan gapura desa.
- 23 Agustus (Banyuwangi): Bonari (44) meninggal dunia akibat serangan jantung saat menyaksikan langsung pawai sound horeg.
- Akhir Agustus (Jember): Slamet Timbang (57) tewas tertimpa reruntuhan tembok dan kanopi bangunan yang diduga roboh akibat getaran frekuensi suara dari sound system.