Usulan Wajib KTP dan Nomor HP untuk Buat Akun Medsos demi Tekan Hoaks

Ilmidza • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:41 WIB
Ilustrasi usulan medsos pakai KTP dan Nomor HP (Pinterest).
Ilustrasi usulan medsos pakai KTP dan Nomor HP (Pinterest).

KALTIMPOST.ID, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Kabakom), M. Qodari, mengusulkan pengetatan syarat pembuatan akun media sosial dengan mewajibkan identitas resmi seperti KTP atau nomor telepon seluler. Langkah ini dinilai ampuh untuk menekan maraknya penyebaran disinformasi dan berita bohong (hoax) yang kerap bersumber dari akun-akun anonim.

​Qodari menyampaikan gagasannya usai menghadiri forum koordinasi kehumasan di Mako Marinir, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026).

Poin Utama Usulan Pengetatan Medsos

​Qodari menambahkan bahwa sistem registrasi kartu SIM yang terhubung dengan data kependudukan dapat menjadi acuan awal. Kendati demikian, mekanisme teknis penerapan syarat KTP atau nomor HP untuk akun media sosial ini masih akan dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut agar dapat berjalan efektif.

Editor : Ilmidza
qodari