KALTIMPOST.ID, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Kabakom), M. Qodari, mengusulkan pengetatan syarat pembuatan akun media sosial dengan mewajibkan identitas resmi seperti KTP atau nomor telepon seluler. Langkah ini dinilai ampuh untuk menekan maraknya penyebaran disinformasi dan berita bohong (hoax) yang kerap bersumber dari akun-akun anonim.
Qodari menyampaikan gagasannya usai menghadiri forum koordinasi kehumasan di Mako Marinir, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9/2026).
Poin Utama Usulan Pengetatan Medsos
- Menghapus Anonimitas: Menurut Qodari, penyebaran hoaks paling massif berasal dari akun tanpa identitas jelas (anonymous account). Dengan menautkan akun platform digital pada data kependudukan atau nomor seluler yang tervalidasi, akuntabilitas pengguna dapat ditingkatkan.
- Meminimalisasi Kejahatan Siber: Registrasi berbasis identitas tidak hanya menyasar penyebaran hoaks, tetapi juga ditujukan untuk memangkas angka penipuan digital, mulai dari investasi bodong hingga modus love scamming.
- Perang Terhadap Disinformasi: Pemerintah menegaskan bahwa disinformasi, fitnah, dan kebohongan (DFK) merupakan musuh bersama yang merusak ruang publik digital, sehingga membutuhkan mekanisme pencegahan yang sistematis.
Qodari menambahkan bahwa sistem registrasi kartu SIM yang terhubung dengan data kependudukan dapat menjadi acuan awal. Kendati demikian, mekanisme teknis penerapan syarat KTP atau nomor HP untuk akun media sosial ini masih akan dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut agar dapat berjalan efektif.
Editor : Ilmidza