KALTIMPOST.ID, Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 kembali disalurkan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Bantuan finansial berbentuk uang tunai ini ditujukan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK, sekolah luar biasa, hingga program kesetaraan agar mereka terhindar dari risiko putus sekolah.
Syarat Penerima PIP 2026
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data kesejahteraan resmi.
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, berstatus yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana.
- Peserta didik yang rentan atau pernah putus sekolah lalu kembali belajar.
Alur Pengajuan PIP 2026
- Orang tua/siswa melapor ke pihak sekolah.
- Melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan.
- Sekolah memverifikasi data lalu mengusulkan siswa via Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Dinas Pendidikan dan pemerintah pusat melakukan verifikasi akhir sebelum penetapan status penerima.
Berkas Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau identitas siswa.
- Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika ada.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan (bila diperlukan).
Nominal Bantuan per Tahun
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 (Siswa baru dan tingkat akhir menyesuaikan dengan aturan yang berlaku).
Pengecekan Status & Penggunaan Dana
Status kepesertaan dapat diperiksa mandiri di situs resmi SIPINTAR dengan menginput NISN dan NIK. Dana yang diterima wajib dimanfaatkan untuk menyokong kebutuhan sekolah, seperti pembelian alat tulis, buku, seragam, biaya transportasi, uang saku, maupun kegiatan praktik belajar. Pemerintah mengimbau agar proses pengajuan hanya dilakukan melalui jalur resmi di sekolah tanpa memercayai calo.
Editor : Ilmidza