KALTIMPOST.ID, Masyarakat kini dapat mengecek status penerimaan bantuan sosial (bansos) 2026 sekaligus melihat peringkat desil kesejahteraan keluarga secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pengecekan ini terintegrasi langsung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Cek Bansos dan Desil Pakai NIK KTP
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau komputer.
- Masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar.
- Klik tombol CARI DATA.
- Sistem akan menampilkan rincian jenis bantuan yang diterima beserta posisi desil keluarga Anda.
Klasifikasi Desil Kesejahteraan DTSEN
Sistem membagi tingkat ekonomi masyarakat menjadi 10 kelompok (Desil 1 sampai Desil 10):
- Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama bantuan PKH, Sembako/BPNT, PIP, dan PBI-JK.
- Desil 2 (Miskin): Berhak menerima bantuan PKH dan Sembako/BPNT.
- Desil 3 (Hampir Miskin): Berhak menerima PKH, Sembako/BPNT, dan bantuan pendidikan PIP.
- Desil 4 (Rentan Miskin): Berhak diusulkan menerima Sembako/BPNT dan bantuan pangan.
- Desil 5 (Menengah Bawah): Berhak diusulkan menerima PBI-JK (BPJS gratis).
- Desil 6 hingga 10 (Sejahtera): Tidak masuk dalam kategori sasaran penerima bansos reguler.
Catatan: Masuk dalam kategori desil sasaran tidak otomatis membuat bantuan langsung cair, karena penetapan penerima tetap disesuaikan dengan kuota dan aturan program yang berlaku.
Cara Pengajuan dan Perbaikan Data
Jika status desil atau bansos tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, Anda dapat mengajukan pembaruan data melalui:
- Cara Online: Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store/App Store, buat akun, lalu gunakan fitur Usul Sanggah.
- Cara Offline: Datangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pembaruan data melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi dan tidak memberikan NIK, data rekening, maupun kode OTP kepada pihak luar demi keamanan data pribadi.
Editor : Ilmidza