KALTIMPOST.ID, Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS diperkirakan kembali dibuka pada awal 2027. Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya tenaga guru, diberikan kesempatan penuh untuk mengikuti seleksi CPNS tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa dari total 955.245 guru berstatus PPPK saat ini, terdapat 231.246 guru PPPK paruh waktu yang juga berpeluang untuk dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu atau mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Syarat Pendaftaran CPNS & PPPK
Merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar:
- Usia: 18–35 tahun untuk CPNS; minimal 20 tahun hingga 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan untuk PPPK.
- Rekam Jejak: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
- Status Pegawai: Bukan anggota/pengurus partai politik, tidak terlibat politik praktis, serta tidak sedang berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Kualifikasi & Kesehatan: Memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi kompetensi yang sesuai, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.
Dokumen Pendaftaran Awal yang Wajib Disiapkan
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Pasfoto dan Swafoto (selfie)
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar
Tahapan Seleksi CPNS
- Seleksi Administrasi: Pendaftaran online melalui portal sscn.bkn.go.id, pengunggahan berkas, dan verifikasi dokumen.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbasis CAT yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Ujian teknis jabatan, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (sesuai kebutuhan instansi).
- Integrasi Nilai: Bobot kelulusan dihitung dari akumulasi nilai SKD (40%) dan SKB (60%).
- Pengumuman Kelulusan & Pemberkasan: Pelamar dengan nilai kumulatif tertinggi melengkapi berkas akhir, termasuk SKCK, surat bebas narkoba, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan kesediaan ditempatkan.