Salah Masuk Desil Bikin Bansos & KIP Kuliah Hangus, DPR Beri BPS Deadline 14 Hari

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 20:02 WIB
Ilustrasi KIP kuliah 2026.
Ilustrasi KIP kuliah 2026.

KALTIMPOST.ID, Komisi X DPR RI mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memroses dan merampungkan perbaikan data desil masyarakat yang keliru paling lambat dalam waktu dua minggu setelah warga mengajukan sanggahan.

​Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa percepatan koreksi data ini sangat mendesak. Ketidaksesuaian penetapan kelompok ekonomi berpotensi merugikan masyarakat karena mereka terancam kehilangan akses bantuan pemerintah, termasuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah.

​"Target untuk perbaikan desil ini kami tadi menyampaikan agar maksimal 2 minggu harus tuntas, ketika masyarakat kita mengajukan sanggah desil tersebut melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan oleh BPS RI," ujar Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Poin-Poin Tuntutan Komisi X DPR RI kepada BPS:

​Lalu mengingatkan bahwa dampak dari ketidakakuratan data desil ini sangat nyata dan langsung merugikan warga di lapangan.

"Seperti bantuan-bantuan yang seharusnya diterima, tetapi karena desilnya bermasalah akhirnya tidak diterima," tegas politikus PKB tersebut.

​Merespons desakan DPR tersebut, pihak BPS telah menyatakan komitmennya untuk segera memperbarui data demi memastikan penyaluran bantuan sosial maupun pendidikan tepat sasaran.

Editor : Ilmidza
desil 1-10 cek desil 2026