KALTIMPOST.ID - PPPK penuh waktu perlu memperhatikan kelengkapan administrasi jika ingin mengajukan kenaikan gaji berkala. Bukan hanya masa kerja, sejumlah dokumen kepegawaian juga perlu dipastikan tersedia sebelum pengajuan dilakukan.
Informasi mengenai kenaikan gaji berkala bagi ASN, termasuk PPPK penuh waktu, menjadi perhatian setelah mekanisme tersebut diterapkan di sejumlah daerah. Salah satunya Provinsi Gorontalo yang telah menjalankan proses pengajuan secara digital.
Bagi PPPK penuh waktu yang telah memenuhi masa dan ketentuan yang berlaku, mengetahui dokumen yang harus disiapkan menjadi penting. Kelengkapan berkas dapat membantu proses kenaikan gaji PPPK berjalan lebih lancar.
Baca Juga: LPG 3 Kg Bakal Dibatasi Pakai Desil, Akurasi Data Penerima Subsidi Jadi Penentu
Kenaikan Gaji Berkala PPPK Diberikan Setiap Dua Tahun
Jonal Smith George Bor dari Bidang Pengembangan dan Mutasi BKPSDM Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala merupakan hak ASN, termasuk PPPK penuh waktu.
Pemberian kenaikan tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, PPPK yang telah memenuhi masa kerja dan persyaratan administrasi memiliki dasar untuk mendapatkan penyesuaian gaji berkala.
Namun, prosesnya tidak berlangsung otomatis tanpa dukungan administrasi. ASN tetap perlu memastikan data dan dokumen kepegawaiannya tersedia ketika memasuki jadwal pengajuan.
Dokumen Ini Perlu Disiapkan PPPK
Di Provinsi Gorontalo, pengajuan kenaikan gaji PPPK dilakukan melalui sistem digital. Admin pada masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD dapat mengajukan berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) kenaikan gaji berkala pegawai.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain surat keputusan pengangkatan, dokumen kepegawaian terkait, serta surat keputusan kenaikan gaji berkala terakhir jika sebelumnya sudah pernah diterbitkan.
Selain itu, SKP atau sasaran kinerja pegawai selama dua tahun terakhir juga perlu disiapkan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting sebelum pengajuan diproses.
Baca Juga: Tanda Anak Mulai Tumbuh Jadi Sosok Empatis, Orang Tua Bisa Melihat dari Kebiasaan Ini
Proses teknis pengajuan kenaikan gaji berkala disebut relatif cepat apabila seluruh dokumen telah tersedia. Sistem digital juga membantu admin OPD dalam menjalankan tahapan pengajuan.
Meski begitu, proses pengesahan dan penandatanganan dapat membutuhkan waktu lebih panjang. Salah satu penyebabnya adalah arsip kepegawaian yang belum lengkap atau dokumen yang tidak tersedia.
Karena itu, PPPK penuh waktu disarankan tidak menunggu sampai jadwal pengajuan tiba untuk memeriksa berkas. Dokumen kepegawaian sebaiknya sudah disiapkan dan disimpan dengan baik sejak awal.
Nilai SKP Juga Menjadi Patokan
Selain kelengkapan administrasi, SKP menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam proses kenaikan gaji PPPK. Nilai kinerja minimal harus berada dalam kategori baik.
BKPSDM Provinsi Gorontalo menyebut hingga saat ini belum menemukan pengajuan kenaikan gaji berkala yang ditangguhkan karena persoalan nilai SKP tersebut.
Meski demikian, memastikan catatan kinerja tetap baik dapat membantu mengurangi potensi kendala ketika proses administrasi dilakukan.
Penerapan kenaikan gaji berkala ASN, termasuk PPPK penuh waktu, dapat memiliki mekanisme administrasi yang berbeda di setiap instansi.
Karena itu, PPPK yang merasa telah memenuhi masa kerja sebaiknya menghubungi BKPSDM atau pengelola kepegawaian di daerah masing-masing. Langkah ini penting untuk memastikan jadwal, dokumen, serta tahapan pengajuan yang berlaku.
Di Provinsi Gorontalo, BKPSDM juga melakukan sosialisasi kepada OPD dan menyediakan layanan konsultasi melalui aplikasi, kontak person, serta petugas yang ditunjuk berdasarkan wilayah.
Dengan mengecek dokumen lebih awal, PPPK penuh waktu dapat mengurangi risiko pengajuan kenaikan gaji berkala tertunda hanya karena persoalan administrasi.***
Editor : Dwi Puspitarini