KALTIMPOST.ID, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama pemerintah dalam memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sistem pengelompokan ini membagi kondisi ekonomi penduduk ke dalam 10 tingkatan yang disebut desil, di mana Desil 1 mewakili kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah (sangat rentan), hingga Desil 10 yang mewakili kelompok paling sejahtera. Pemeringkatan ini dinilai tidak hanya dari angka pendapatan bulanan, melainkan dari evaluasi menyeluruh mencakup kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, daya listrik, tingkat pendidikan, hingga jumlah anggota keluarga.
Meskipun dirancang untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tersalurkan secara akurat, tak jarang terjadi ketidaksesuaian antara status desil yang terdaftar dengan kondisi riil di lapangan. Bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai, pembaruan atau perbaikan data desil tetap dapat dilakukan, baik secara digital maupun tatap muka.
Cara Memperbaiki Data Desil DTSEN
1. Jalur Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos)
Pengajuan mandiri dapat dilakukan secara praktis melalui telepon pintar dengan langkah-langkah berikut:
- Persiapan Akun: Unduh aplikasi Cek Bansos resmi di ponsel, lalu lakukan pendaftaran akun baru menggunakan nomor e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Navigasi Fitur: Setelah berhasil login, pilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan, kemudian klik opsi Request Pembaruan Data.
- Pengisian Data: Pilih bidang informasi yang ingin diperbaiki dan isi formulir sesuai kondisi ekonomi keluarga saat ini.
- Unggah Dokumen: Unggah foto fisik Kartu Keluarga (KK) beserta foto bukti fisik rumah (tampak depan/luar dan bagian dalam rumah).
- Kirim Permohonan: Periksa kembali seluruh runsut informasi yang dimasukkan, lalu kirim (submit) berkas pengajuan.
2. Jalur Offline (Melalui Kelurahan/Dinas Sosial)
Masyarakat yang mengalami kendala teknis atau tidak memiliki akses internet dapat mengajukan permohonan secara langsung:
- Mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
- Membawa dokumen fisik pendukung berupa fotokopi dan dokumen asli KTP serta Kartu Keluarga (KK).
- Menyampaikan permohonan pembaruan data kepada petugas operator yang bertugas.
Catatan Penting
Perubahan atau penyesuaian desil tidak terjadi secara otomatis atau instan setelah permohonan dikirimkan. Setiap pengajuan yang masuk harus melewati serangkaian proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Pada kondisi tertentu, petugas lapangan dapat melakukan verifikasi faktual atau survei langsung ke rumah pemohon untuk memastikan kesesuaian data yang dilaporkan dengan kondisi riil masyarakat.
Apakah Anda memerlukan informasi tambahan mengenai kriteria dokumen pendukung atau mekanisme verifikasi di tingkat kelurahan?
Editor : Ilmidza