KALTIMPOST.ID, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan pemutakhiran dan verifikasi mendalam terkait adanya indikasi penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi melakukan aktivitas judi online (judol). Langkah tegas ini diambil menyusul penemuan kasus lansia di Pekalongan, Jawa Tengah, yang secara tiba-tiba kehilangan hak bantuan lantaran data identitasnya tercatat dalam sistem transaksi ilegal tersebut.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan identitas diri oleh pihak luar maupun anggota keluarga terdekat pendaftar.
"Sekarang kita dalami itu, ada fenomena KTP-KTP penerima bansos dimanfaatkan dan digunakan orang lain untuk membuat akun. Untuk membeli motor atau untuk membeli aset-aset yang lain termasuk untuk langganan listrik. Jadi ini sedang kita pastikan semua," ujar Gus Ipul.
Penyalahgunaan e-KTP tersebut berisiko menggugurkan hak masyarakat prasejahtera yang sebetulnya layak dibantu. Mensos menegaskan, sering kali pencatatan transaksi judi online tidak dilakukan oleh warga penerima bantuan itu sendiri.
"Ada misalnya keluarga yang tidak mampu, tertolak (bansos) karena KTP-nya dimanfaatkan oleh orang lain. Kedua ada juga fenomena yang main judol itu bukan orang tuanya, tapi anaknya atau keluarganya," kata Gus Ipul menambahkan.
Guna mencegah gugurnya hak warga miskin secara tidak adil, Kemensos berkomitmen melakukan verifikasi faktual secara ketat ke lapangan.
"Jadi kalau ada lansia, kemudian mungkin keluarga yang sangat tidak mampu, tapi tidak menerima bansos karena terindikasi judol. Itu mungkin dimanfaatkan oleh keluarganya atau oleh orang lain. Untuk yang seperti ini sedang kita perbaiki, sedang kita dalami," tegas Mensos.
"Tentu jika memenuhi kriteria, bansosnya akan tetap kita salurkan," lanjutnya.
Kasus ini mengemuka setelah pasangan lansia kurang mampu asal Pekalongan, Dayat (77) dan Darmi (63), terhenti dari kepesertaan pencairan bansos senilai Rp600 ribu per tiga bulan sejak awal 2026. Padahal, meski berada di kategori paling rentan (Desil 1 DTSEN), pasangan suami istri tersebut bahkan tidak memiliki ponsel untuk mengakses layanan digital.
Editor : Ilmidza