Update Keracunan MBG Sidoarjo 2026! BGN Temukan Manipulasi Label, Pengelola Terancam Pidana!

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:13 WIB
Kepala BGN Sudaryono.
Kepala BGN Sudaryono.

KALTIMPOST.ID, Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo pada Senin (1/9) berbuntut panjang. Badan Gizi Nasional (BGN) mengendus adanya unsur kelalaian sengaja yang dilakukan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) tersebut kini berpotensi diseret ke jalur pidana.

​Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pengelola yang mengabaikan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) keamanan pangan yang telah ditetapkan.

​"Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan dan cara sudah diberikan, tetapi tidak dilaksanakan. Jika dalam pemeriksaan teridentifikasi ada unsur pidana, kami tidak akan membela. Pelaku bukan sekadar dicopot atau dipecat, melainkan harus menghadapi proses hukum," ujar pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (3/9).

Manipulasi Label dan Keterlambatan Distribusi

​Berdasarkan hasil investigasi internal BGN, ditemukan sejumlah rekayasa dan pelanggaran fatal dalam rantai distribusi makanan:

Perketat Prosedur Pengawasan

​Merespons insiden ini, BGN memperketat aturan main penyaluran MBG di lapangan. Setiap ompreng kini wajib ditempeli label penanda waktu secara rinci, bahkan diperbolehkan ditulis manual menggunakan spidol agar transparan.

​BGN juga memerintahkan tim armada pengangkut untuk menarik kembali makanan jika terlewat dari batas waktu konsumsi yang aman. Apabila hingga pukul 10.30 WIB makanan belum juga disantap oleh para siswa, petugas di lapangan diwajibkan membawa pulang seluruh hidangan tersebut guna mencegah risiko keracunan berulang.

Editor : Ilmidza
kepala Bgn sudaryono kasus keracunan makan bergizi gratis