KALTIMPOST.ID, Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo pada Senin (1/9) berbuntut panjang. Badan Gizi Nasional (BGN) mengendus adanya unsur kelalaian sengaja yang dilakukan pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) tersebut kini berpotensi diseret ke jalur pidana.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pengelola yang mengabaikan petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) keamanan pangan yang telah ditetapkan.
"Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan dan cara sudah diberikan, tetapi tidak dilaksanakan. Jika dalam pemeriksaan teridentifikasi ada unsur pidana, kami tidak akan membela. Pelaku bukan sekadar dicopot atau dipecat, melainkan harus menghadapi proses hukum," ujar pria yang akrab disapa Mas Dar tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (3/9).
Manipulasi Label dan Keterlambatan Distribusi
Berdasarkan hasil investigasi internal BGN, ditemukan sejumlah rekayasa dan pelanggaran fatal dalam rantai distribusi makanan:
- Manipulasi Jam Matang: Makanan telah selesai dimasak sejak pukul 05.00 WIB dan seharusnya habis dikonsumsi maksimal pukul 09.00 WIB. Namun, pengelola mencantumkan keterangan palsu pada label dengan menuliskan waktu masak pukul 08.00 WIB agar batas konsumsi mundur hingga pukul 10.00 WIB.
- Pengelabuan Sistem Pantau: Pelabelan tidak ditempel pada setiap wadah (ompreng), melainkan hanya pada satu ompreng sampel untuk difoto dan diunggah ke sistem pemantauan Radar MBG.
- Jadwal Distribusi Molor: Makanan baru dikirim ke lokasi penerima sekitar pukul 11.30–11.40 WIB dan dikonsumsi santri setelah pukul 12.00 WIB—jauh melewati batas aman konsumsi.
Perketat Prosedur Pengawasan
Merespons insiden ini, BGN memperketat aturan main penyaluran MBG di lapangan. Setiap ompreng kini wajib ditempeli label penanda waktu secara rinci, bahkan diperbolehkan ditulis manual menggunakan spidol agar transparan.
BGN juga memerintahkan tim armada pengangkut untuk menarik kembali makanan jika terlewat dari batas waktu konsumsi yang aman. Apabila hingga pukul 10.30 WIB makanan belum juga disantap oleh para siswa, petugas di lapangan diwajibkan membawa pulang seluruh hidangan tersebut guna mencegah risiko keracunan berulang.
Editor : Ilmidza