KALTIMPOST.ID - Modus koin TikTok dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten Vilmei mulai terungkap. Polisi menduga uang korban dialihkan melalui saldo aset dolar AS sebelum diubah menjadi koin TikTok.
Kasus Vilmei ini melibatkan tiga tersangka, yakni ZK yang merupakan karyawan korban, A yang disebut sebagai kekasih ZK, serta L yang diduga berperan menampung uang hasil kejahatan. Polisi masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Modus koin TikTok itu diduga memanfaatkan akses ZK terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei. Dari akses tersebut, saldo yang berasal dari aktivitas akun korban diduga dipindahkan dan kemudian digunakan untuk membeli koin.
Baca Juga: Kejadian Lagi! 80 Siswa di Toraja Dilarikan ke RS Diduga Keracunan Usai Santap MBG
Akses Karyawan Diduga Jadi Awal Modus Koin TikTok
Menurut penyidik, posisi ZK sebagai karyawan membuatnya memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok Vilmei. Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk memindahkan saldo yang tersimpan dalam bentuk aset dolar AS.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan saldo tersebut berasal dari sejumlah aktivitas akun TikTok milik korban.
"Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari berbagai aktivitas akun TikTok korban," kata Verdika dalam keterangannya, Kamis (3/9), dilansir dari CNN.
Saldo yang dimaksud tidak hanya berasal dari satu sumber. Polisi menyebut terdapat beberapa aktivitas yang menghasilkan saldo bagi akun TikTok Vilmei.
Di antaranya adalah program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau gift yang diterima melalui siaran langsung.
Setelah saldo dialihkan, polisi menduga uang tersebut digunakan untuk membeli koin TikTok. Koin itu kemudian digunakan untuk mengirimkan gift kepada akun-akun yang diduga dikuasai atau berkaitan dengan para tersangka.
Dalam kasus ini, gift tersebut diduga dikirim ke akun yang dikuasai ZK serta akun yang berkaitan dengan tersangka A dan L. Setelah diterima, hasilnya kemudian dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
Alur tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui bagaimana uang milik Vilmei berpindah dari saldo akun hingga akhirnya dapat dicairkan.
Baca Juga: Bansos Lansia Dicoret karena Terindikasi Judol, Kemensos Turun Tangan
Kerugian Sementara Capai Rp1,28 Miliar
Dari hasil audit internal dan penelusuran riwayat transaksi yang diberikan kepada polisi, nilai kerugian dalam kasus Vilmei sementara mencapai sekitar Rp1,28 miliar.
Namun, angka tersebut belum dianggap sebagai nilai akhir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah akun yang diduga menerima aliran dana.
"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya," tutur Verdika.
Dengan penelusuran tersebut, polisi masih membuka kemungkinan adanya aliran uang ke pihak lain yang belum terungkap.
Polisi Masih Telusuri Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidikan kasus penggelapan uang TikTok milik Vilmei belum berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui keseluruhan aliran dana.
Penyidik juga masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
"Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup," ujar Verdika.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik kreator konten TikTok Vilmei.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka juga telah ditahan.
"Sudah penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan," ujarnya..
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.***
Editor : Dwi Puspitarini