Bareskrim Ungkap Kasus Judol Rp 1 Triliun, Capai Rp 8 Miliar per Hari

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 18:28 WIB
Bareskrim saat ungkap kasus judol. (Foto : Jawa Pos)
Bareskrim saat ungkap kasus judol. (Foto : Jawa Pos)

KALTIMPOST.ID, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga jaringan judi online (judol) kakap dengan akumulasi transaksi fantastis menembus Rp 1 triliun selama kurun waktu enam bulan. Perputaran uang dari praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar per hari atau sekitar Rp 260 miliar saban bulannya.

​Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengungkapkan, estimasi nilai transaksi sebesar Rp 1,03 triliun tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2026. Aliran dana raksasa itu dilacak melalui sistem pembayaran atas nama PT Ultra Payment Terpercaya (UPT).

​"Pengungkapan ini berawal dari tiga Laporan Polisi (LP) terpisah yang kemudian didalami oleh tim penyidik," ujar Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

​Operasi penindakan tersebut menyasar tiga kelompok tindak pidana perjudian digital:

​Adex menegaskan, pengoperasian situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE 88 dikendalikan oleh sindikat lintas negara. Meski beroperasi lintas batas, pusat kendali utama perjudian tersebut dipastikan berada di luar negeri.

​Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang terorganisasi:

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Tindak Pidana Transfer Dana serta pasal penyertaan dalam KUHP terbaru. Kelimanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor : Ilmidza
bareskrim judi online