KALTIMPOST.ID, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga jaringan judi online (judol) kakap dengan akumulasi transaksi fantastis menembus Rp 1 triliun selama kurun waktu enam bulan. Perputaran uang dari praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar per hari atau sekitar Rp 260 miliar saban bulannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengungkapkan, estimasi nilai transaksi sebesar Rp 1,03 triliun tersebut terhitung sejak Januari hingga Juni 2026. Aliran dana raksasa itu dilacak melalui sistem pembayaran atas nama PT Ultra Payment Terpercaya (UPT).
"Pengungkapan ini berawal dari tiga Laporan Polisi (LP) terpisah yang kemudian didalami oleh tim penyidik," ujar Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Operasi penindakan tersebut menyasar tiga kelompok tindak pidana perjudian digital:
- Situs Utama: Operasional situs judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE 88.
- Spam Media Sosial I: Praktik manipulasi engagement dan spam komentar di Instagram serta platform lain yang mengarah pada situs PARIS52, HANTAM01, MANIS36, dan JARIBOS.
- Spam Media Sosial II: Pemasangan spam komentar ber-follower tinggi untuk mempromosikan situs GARAM26, SOR54, RAWIT14, PUSAT JP68, hingga YUNATA 168.
Adex menegaskan, pengoperasian situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE 88 dikendalikan oleh sindikat lintas negara. Meski beroperasi lintas batas, pusat kendali utama perjudian tersebut dipastikan berada di luar negeri.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang terorganisasi:
- APU: Penghubung antara tersangka R dan MAY, sekaligus pelaksana instruksi pencucian uang.
- MAY: Direktur PT UPT yang memfasilitasi dan menampung penampungan rekening transaksi judol.
- R: Perekrut direktur fiktif untuk PT UPT serta pembuka rekening bank penampung dana judi.
- GG: Pengurus legalitas PT UPT dan pengatur instruksi pencarian jajaran direksi fiktif.
- TS: Pengelola alur lalu lintas keuangan dari perusahaan cangkang untuk ketiga situs utama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Tindak Pidana Transfer Dana serta pasal penyertaan dalam KUHP terbaru. Kelimanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Ilmidza