KALTIMPOST.ID, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), pada Kamis (3/9/2026) dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah pernyataan tim kuasa hukum yang menyebut kliennya dipanggil sebagai saksi. Anang memastikan Tim 9 Kejagung memeriksa Febrie langsung sebagai tersangka utama.
"FA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Anang tegas di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Febrie tiba di area pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB usai dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Febrie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurman Herin (NH).
Anang menjelaskan perbedaan status dan mekanisme pemeriksaan kedua figur tersebut:
- Febrie Adriansyah (FA): Diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
- Nurman Herin (NH): Diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka FA.
- Skema Pemeriksaan: Proses interogasi dilakukan secara terpisah di ruangan berbeda tanpa metode konfrontasi.
"Pemeriksaan dilakukan terpisah guna mendalami serta menindaklanjuti data, barang bukti, dan keterangan para saksi yang telah dikumpulkan tim penyidik sebelumnya," lanjut Anang.
Di sisi lain, penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, sempat mengklaim bahwa surat pemanggilan yang diterima timnya mencantumkan agenda pemeriksaan kliennya sebagai saksi. Kendati demikian, mantan Jubir KPK itu menegaskan komitmen Febrie untuk tetap kooperatif menjalani seluruh tahapan hukum, terlebih setelah upaya praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan resmi ditolak.
Saat ini, Kejagung terus mengakselerasi penanganan perkara dengan mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan pelimpahan dari tim penyidik gabungan Polri, ditambah sprindik baru yang diterbitkan internal Kejagung.
Editor : Ilmidza