Berstatus Pegawai BUMN, 30 Ribu Manajer Kopdes Segera Ditempatkan

Ilmidza • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 18:40 WIB
Ilustrasi manajer koperasi desa merah putih.
Ilustrasi manajer koperasi desa merah putih.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengonfirmasi bahwa penempatan 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Badan Pengaturan (BP) BUMN. Saat ini, skema penugasan seluruh tenaga pengelola tersebut sedang dimatangkan oleh BP BUMN.

​Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa seluruh tahapan pendidikan dan pelatihan bagi calon manajer KDKMP telah rampung dilaksanakan. Langkah berikutnya adalah pendistribusian personel ke lokasi-lokasi yang siap beroperasi.

​"Penempatan ini sedang disiapkan oleh BP BUMN untuk nantinya menugaskan para manajer di lokasi-lokasi yang infrastrukturnya sudah siap secara operasional," terang Zabadi saat ditemui di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

​Zabadi juga menegaskan beberapa poin krusial terkait status dan mekanisme penempatan para manajer KDKMP:

​Selain menanti terbitnya SK dari BP BUMN, operasionalisasi Koperasi Merah Putih secara nasional juga menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres). Zabadi memastikan tahapan harmonisasi regulasi Perpres tersebut telah selesai dan diproyeksikan terbit dalam waktu dekat.

​Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono sempat menyampaikan bahwa ribuan calon pengelola ini telah melewati tahapan pelatihan bela negara serta pembekalan khusus. Penempatan personel ini nantinya dilakukan berbarengan dengan penyelesaian fasilitas gudang, gerai, hingga sarana penunjang operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Editor : Ilmidza
manajer kopdes merah putih