JAKARTA – Luasnya mandat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dinilai belum sebanding dengan dukungan anggaran yang tersedia. Kondisi tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam pembahasan anggaran Kemen PPPA untuk 2027.
Hetifah menyebut, Kemen PPPA memiliki sasaran perlindungan dan pemberdayaan sekitar 142,3 juta perempuan serta 88,81 juta anak. Namun, pagu anggaran yang tersedia untuk 2027 hanya Rp207,25 miliar.
Setelah mendapat tambahan Rp20 miliar, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp372,49 miliar yang belum terakomodasi.
“Mandat Kemen PPPA sangat besar, sementara dukungan anggarannya sangat terbatas. Kalau kesejahteraan perempuan dan anak memang menjadi prioritas negara, keberpihakan itu juga harus tercermin dalam politik anggaran,” ujar Hetifah dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemen PPPA, Rabu (2/9).
Menurutnya, keterbatasan fiskal memang membuat pemerintah harus menentukan skala prioritas. Karena itu, Kemen PPPA didorong mempertajam program yang paling mendesak agar tambahan anggaran dapat diperjuangkan secara lebih terarah dalam pembahasan RAPBN 2027.
Baca Juga: Ribuan Siswa di Kaltim Belajar dari Rumah Imbas Karhutla, Hetifah: Jangan Pertaruhkan Kesehatan Anak
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pendampingan perempuan dan anak pascabencana yang hingga kini belum memperoleh alokasi anggaran. Penguatan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) serta Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) sebagai basis data kebijakan perlindungan perempuan dan anak juga dinilai perlu mendapat dukungan.
Ancaman kekerasan terhadap anak di ruang digital turut menjadi perhatian. Hetifah menyebut kebutuhan tambahan untuk program tersebut mencapai sekitar Rp88 miliar. Namun, anggaran yang tersedia baru memenuhi sekitar tiga persen dari kebutuhan.
“Ancaman terhadap anak di ruang digital berkembang cepat. Negara tidak boleh terlambat membangun sistem pencegahan dan perlindungannya,” tegasnya.
Hetifah juga mengingatkan agar keterbatasan anggaran di tingkat pusat tidak berujung pada melemahnya layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah.
Saat ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik PPA sebesar Rp118 miliar baru mencakup 305 daerah. Kemen PPPA mengusulkan tambahan anggaran untuk memperluas cakupan menjadi 444 daerah.
Menurut Hetifah, posisi Kemen PPPA sebagai kementerian yang bersifat koordinatif justru membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Kapasitas tersebut diperlukan agar kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah dapat bergerak secara terkoordinasi dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.
“Jangan sampai mandatnya nasional dan persoalannya besar, tetapi kapasitas anggarannya terlalu kecil. Kita perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar cukup untuk membuat perlindungan perempuan dan anak hadir sampai ke daerah dan dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan