KALTIMPOST.ID, Pengadilan Tinggi Militer memangkas vonis dan membatalkan sanksi pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Putusan tingkat banding nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 ini resmi mengubah amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya.
Dalam putusan banding tersebut, pidana penjara untuk para terdakwa disesuaikan menjadi:
- Terdakwa I (Serda Mar Edi Sudarko): Dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.
- Terdakwa II (Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi): Dipidana 2 tahun penjara.
- Terdakwa III (Kapten Mar Nandala Dwi Prasetyo): Dipidana 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV (Lettu Pas Sami Lakka): Dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menetapkan masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana dan memerintahkan para terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Sebelumnya, pada peradilan tingkat pertama, Serda Edi dan Lettu Budhi selaku eksekutor dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta hukuman penjara yang lebih berat. Namun, amar putusan banding kali ini tidak lagi menyantumkan pidana pemecatan tersebut.
Kritik Keras Tim Advokasi
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras hasil banding ini dan menilai proses hukum tersebut memperlihatkan peradilan sesat serta bentuk impunitas bagi anggota militer. Perwakilan TAUD dari KontraS, Jane Rosalina Rumpia, menggarisbawahi ketidakjelasan amar putusan yang menganulir sanksi pemecatan.
"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ungkap Jane. Menurutnya, ketidaktegasan status pemecatan tersebut menguatkan kecurigaan publik bahwa institusi peradilan militer cenderung melindungi sesama prajurit.
Kondisi Kesehatan Korban
Aksi penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026 usai Andrie menghadiri diskusi di Kantor YLBHI. Dampak serangan tersebut membuat korban harus menjalani perawatan medis intensif secara berkala.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Agustus, Andrie telah melewati 3 kali operasi mata dan 4 kali bedah plastik, termasuk prosedur cangkok kulit. Kerusakan sel punca kornea mata kanan Andrie sempat mencapai 40 persen dan membatasi penglihatannya hanya pada tangkapan cahaya. Meski begitu, tim medis terus berupaya maksimal melakukan tindakan rekonstruksi demi meminimalkan risiko kecacatan permanen.
Editor : Ilmidza