KALTIMPOST.ID, Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN) hingga kini masih terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terbaru, Kejagung menyita sejumlah aset milik para tersangka, salah satunya eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Nilai keseluruhan aset milik Dadan yang diamankan penyidik diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," Anang Supriatna.
“Nilai estimasi total aset yang disita dari Saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” sambungnya.
Baca Juga: 4 Sedan Premium yang Kini Harganya di Bawah Rp 100 Juta, Ramah di Kantong!
Aset milik Dadan yang disita meliputi jam mewah, sejumlah kendaraan, hingga tumpukan uang tunai, di antaranya:
1. Satu buah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp 300.000.000.
2. Satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol B 1652 EII.
3. Uang tunai dalam cash box berisi SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp 20.000.000.
Selain itu, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam sejumlah mobil yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Uang tersebut ditemukan di dalam kotak besi di mobil Suzuki Carry Pick Up sebesar USD 240.000.
“Di mobil Suzuki Carry Pick Up nopol D 8649 UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100 senilai USD 240.000 dalam box besi warna biru,” terangnya.
Uang tunai lainnya berupa 20 ribu dolar AS beserta sejumlah uang rupiah ditemukan di dalam mobil Honda WR-V.
Adapun dari mobil Toyota Avanza, penyidik menemukan uang tunai Rp 24,5 juta.
Penyidik juga mengamankan uang tunai lainnya dari Dadan dengan nilai mencapai Rp 540,29 juta.
Bukan hanya Dadan, penyitaan aset juga dilakukan terhadap tersangka Sony Sonjaya yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dari Sony, penyidik mengamankan satu jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan, serta batu permata.
Barang-barang tersebut di antaranya cincin yang menggunakan batu safir biru alami, rubi alami, dan hessonite alami.
Penyidik juga menyita sejumlah cincin lainnya serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara itu, penyidik turut menyita aset milik Asep Yusuf Somantri yang merupakan pihak swasta dan juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari Asep, aset yang diamankan berupa satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T. Selain kendaraan, penyidik menyita uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang menjelaskan bahwa seluruh aset yang diamankan penyidik telah memperoleh persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.
"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Editor : Hernawati