KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat. Skema penggajian oleh pusat ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Langkah ini diambil untuk memangkas beban fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan ditariknya kewajiban penggajian tenaga kerja tersebut ke tingkat pusat, Pemda diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih lega.
Peralihan Status Paruh Waktu dan Peluang Menjadi PNS
Selain peralihan skema penggajian, pemerintah menetapkan bahwa status PPPK paruh waktu akan diubah menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Di saat yang sama, para pegawai tersebut juga akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.
Alokasi Anggaran dan Keamanan APBN
Guna menyokong perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tersebut, Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp31 triliun. Menkeu menegaskan bahwa penambahan dana ini tidak akan mengganggu stabilitas defisit APBN. Ia juga mengimbau para tenaga PPPK, termasuk guru, agar tidak khawatir karena kesejahteraan mereka tetap menjadi prioritas pemerintah.
Editor : Ilmidza