KALTIMPOST.ID, Komisi I DPR RI menegaskan bakal mengawal ketat kepatuhan operator telekomunikasi agar tak lagi merampas sisa kuota internet milik pelanggan secara sepihak. Pengawasan ini dinilai krusial demi menjamin keadilan serta melindungi hak-hak masyarakat atas paket data yang telah dibayar penuh.
Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, menilai praktik penghapusan sisa kuota saat masa berlaku habis merupakan bentuk ketidakadilan yang merugikan masyarakat. Sisa kuota tersebut sejatinya masih mengandungi nilai ekonomis yang menjadi hak konsumen.
"Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan," ujar Halim.
Ia menambahkan, pembatasan durasi paket yang berujung hangusnya kuota membuat konsumen kehilangan manfaat dari apa yang sudah mereka bayar.
"Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen," tuturnya.
Perlindungan konsumen ini berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 sebagai pedoman resmi bagi para penyedia layanan.
Opsi Mekanisme dan Pengawasan di Lapangan
Dalam regulasi terbaru ini, penyedia jasa diwajibkan menyediakan mekanisme jaminan sisa kuota tanpa mengenakan tarif tambahan kepada pengguna. Beberapa opsi skema yang bisa diterapkan meliputi:
- Sistem akumulasi sisa data (rollover).
- Perpanjangan masa aktif paket.
- Pengalihan bentuk manfaat layanan.
- Kompensasi atau pengembalian dana (refund).
Meski menyambut baik regulasi tersebut, Halim mengingatkan agar perlindungan konsumen tidak sekadar berhenti di atas kertas. Implementasi di tingkat operator harus dipantau secara konsisten.
Editor : Ilmidza