KALTIMPOST.ID, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Begadung II menyusul insiden dugaan keracunan massal yang menimpa 143 siswa dan guru dari tiga sekolah di Kecamatan Nganjuk usai menyantap hidangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI Trenggono, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini diambil akibat kelalaian pengelola dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan makanan.
"Kepala SPPG Begadung II diketahui tidak mematuhi SOP yang berlaku," ujar Trenggono saat meninjau langsung penanganan kasus di Kabupaten Nganjuk.
Menu Berisiko dan Batas Waktu Konsumsi
Trenggono membeberkan bahwa pemilihan menu nasi goreng yang disajikan menjadi salah satu faktor pemicu utama. Hidangan tersebut dinilai sangat rentan basi jika proses pengolahan hingga distribusinya melenceng dari aturan keselamatan pangan.
"Makanan yang lebih dari empat jam sejak dimasak itu sudah tidak boleh dimakan," tegas Trenggono.
Langkah Evaluasi dan Penyelidikan
- Pengawasan Ketat: BGN menekankan bahwa aspek keamanan pangan bersifat mutlak untuk mencegah jatuhnya korban di kalangan pelajar dan tenaga pendidik.
- Penyidikan Kepolisian: Pihak berwajib tengah mengusut tuntas penyebab pasti keracunan serta memproses pihak-pihak yang bertindak lalai.
- Evaluasi Total: Pemerintah Daerah bersama BGN berkomitmen membenahi secara menyeluruh mekanisme operasional program MBG di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.