KALTIMPOST.ID, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan panduan keselamatan bagi masyarakat seiring meluasnya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau hingga ke wilayah Jabodetabek pada Minggu (6/9/2026). Panduan ini memuat lima langkah utama untuk menekan risiko paparan abu, baik di luar ruangan maupun di dalam hunian.
Dinas terkait mengimbau masyarakat untuk membatasi ruang gerak di luar gedung sekaligus memblokir akses masuknya material abu ke dalam rumah. Langkah preventif ini dirilis secara resmi melalui akun Instagram @dkijakarta dan @bpbddkijakarta guna mempercepat penyebaran informasi keselamatan warga.
Berdasarkan pemantauan gabungan PVMBG, VAAC Darwin, serta citra satelit Himawari-9 per pukul 07.00 WIB, partikel abu terdeteksi bergerak dari arah timur laut menuju selatan hingga melingkupi kawasan DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat.
Panduan Protokol Kesehatan 5M Pemprov DKI
Sebagai bentuk kesiapsiagaan, Pemprov DKI merumuskan langkah perlindungan diri yang dirangkum dalam konsep 5M:
- Memakai Masker: Wajib mengaplikasikan masker yang menutup hidung dan mulut secara rapat saat terpaksa berkegiatan di area terbuka.
- Menutup Akses: Merapatkan pintu, jendela, tempat penyimpanan makanan, serta tandon air bersih. Penggunaan pendingin ruangan (AC) yang menyerap udara luar secara langsung juga diimbau untuk dihentikan sementara.
- Membatasi Aktivitas: Mengurangi kegiatan di luar ruangan untuk mengisolasi diri dari paparan debu vulkanik.
- Membersihkan Abu: Membasahi dan membersihkan endapan abu di area rumah dengan metode yang benar agar tidak beterbangan kembali.
- Memantau Informasi: Mengikuti perkembangan situasi dan instruksi lanjutan hanya melalui kanal berita resmi pemerintah.