KALTIMPOST.ID, Sembilan provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang September 2026. Skema Keringanan yang ditawarkan bervariasi, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga penghapusan pokok tunggakan pajak. Sebagian besar wilayah menetapkan tenggat waktu hingga akhir September, sementara beberapa daerah lainnya berlaku hingga akhir tahun.
Provinsi yang Mengakhiri Pemutihan pada 30 September 2026
- Bengkulu: Penghapusan denda PKB, pembebasan tunggakan pajak, serta pemotongan biaya mutasi masuk sebesar 50%.
- DI Yogyakarta: Pembebasan denda PKB, denda BBNKB, serta sanksi administratif SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Nusa Tenggara Barat: Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pemutihan total untuk tunggakan pajak di atas lima tahun (2020 ke bawah).
- Kalimantan Selatan: Potongan pokok PKB terutang sebesar 24% khusus sepeda motor pribadi dan diskon BBNKB sebesar 37,5%.
- Kepulauan Riau: Penghapusan denda PKB 100%, pemotongan pokok tunggakan PKB 50%, pembebasan BBNKB kendaraan bekas, serta penghapusan denda SWDKLLJ. Tersedia diskon tambahan untuk pembayaran melalui platform digital (5%) maupun loket fisik Samsat (3%).
- Sumatera Utara: Pengurangan nilai denda pajak kendaraan hingga mencapai 57%.
Provinsi yang Menggelar Pemutihan Melampaui September 2026
- Papua Barat (Hingga 31 Oktober 2026): Penghapusan pokok dan denda pajak bagi tunggakan di atas enam tahun, bebas denda untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima, potongan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10%, serta insentif 12% bagi wajib pajak yang taat.
- Jawa Tengah (Hingga 31 Desember 2026): Potongan langsung pokok PKB sebesar 5%, penyesuaian denda secara otomatis, serta keringanan tunggakan pokok beserta sanksinya untuk kewajiban yang jatuh tempo sejak 5 Januari 2025.
- Bali (Hingga 31 Desember 2026): Pengurangan pokok PKB sebesar 8% (kendaraan hingga 200 cc) dan 9% (kendaraan di atas 200 cc). Wajib pajak tanpa riwayat tunggakan mendapatkan insentif tambahan masing-masing sebesar 10% dan 5%.