10.992 ASN Gowa Belum Gajian, Pemkab Ungkap Penyebab dan Titik Hambatan Pembayaran

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 12:16 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

KALTIMPOST.ID, GOWA – Polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini berdampak pada urusan administrasi pemerintahan. Sebanyak 10.992 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN dilaporkan belum menerima gaji hingga Senin (7/9/2026).

Keterlambatan pembayaran disebut telah berlangsung hingga tujuh hari. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memastikan proses pencairan masih berjalan dan menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan tahapan administrasi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Pelaksana Tugas Harian (Plt) Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus, mengatakan pembayaran gaji belum dapat diselesaikan karena proses rekonsiliasi atau cut-off pada salah satu perangkat daerah belum rampung.

Baca Juga: KRL Bogor-Jakarta Tak Beroperasi untuk 12 Perjalanan, Ini Jadwal yang Dibatalkan hingga 30 September

"Masih ada salah satu SKPD yang belum memberikan rekomendasi atau cut-off. Ini menjadi bagian penting dalam proses pembayaran gaji," kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Menurut dia, perangkat daerah yang dimaksud adalah Sekretariat DPRD Gowa. Posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) termasuk dalam jajaran pejabat yang sebelumnya dinonaktifkan.

Firdaus menjelaskan, proses pembayaran gaji harus dilakukan secara kolektif sehingga tidak bisa dicairkan secara terpisah. Kondisi tersebut membuat pembayaran bagi ribuan ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga anggota DPRD ikut terdampak.

"Pembayaran gaji tidak bisa dilakukan secara parsial, harus kolektif," ujarnya.

Sekwan Masih Tunggu Klarifikasi

Pemkab Gowa menyebut belum selesainya cut-off di Sekretariat DPRD berkaitan dengan keberatan pejabat Sekwan yang dinonaktifkan.

Pejabat tersebut disebut masih menunggu hasil klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengenai keabsahan penunjukan pelaksana tugas.

Pemkab Gowa menegaskan, proses administrasi tersebut harus diselesaikan agar pembayaran gaji dapat segera dilakukan.

Pemkab Klaim Penunjukan Plt Sesuai Aturan

Di tengah polemik tersebut, Pemkab Gowa juga membantah anggapan bahwa pergantian dan penunjukan pejabat pelaksana tugas dilakukan tanpa dasar hukum.

Firdaus mengatakan, penunjukan Plt maupun Plh memiliki landasan dalam aturan administrasi pemerintahan. Salah satunya mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021.

Baca Juga: Bansos Tunai Mulai Diuji Coba 2027, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp5,4 Juta per Keluarga

Menurutnya, pejabat yang mendapat mandat sebagai Plt atau Plh tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan administratif pemerintahan, termasuk pelayanan publik dan transaksi yang berkaitan dengan belanja pegawai.

Karena itu, Pemkab Gowa menilai proses pembayaran gaji tetap memiliki dasar hukum meskipun terjadi pergantian sejumlah pejabat.

ASN Diminta Tetap Bekerja

Pemkab Gowa meminta ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu tidak terpengaruh situasi politik yang berkembang.

Firdaus mengimbau seluruh pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sembari menunggu proses administrasi pembayaran gaji diselesaikan.

Polemik di Gowa sendiri mencuat setelah DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket yang berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menyeret Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Pansus tersebut antara lain membahas dugaan persoalan pribadi yang dikaitkan dengan pelanggaran etika, dugaan penyalahgunaan dalam program seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar, serta polemik pencabutan bantuan beasiswa program doktoral.

Persoalan politik tersebut kemudian berkembang hingga terjadi penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Baca Juga: Kalbar dan Kalteng Diguyur Hujan Buatan, Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut hingga 14 September

Kini, dampaknya turut dirasakan ribuan pegawai yang masih menunggu hak mereka berupa pembayaran gaji.

Pemkab Gowa menyatakan proses administrasi akan terus diselesaikan agar pembayaran gaji 10.992 ASN dan non-ASN dapat segera direalisasikan.

Editor : Uways Alqadrie
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Pemkab Gowa Fadil Imran ASN Gowa belum gajian polres gowa