KALTIMPOST.ID - Batas omzet UMKM sebesar Rp500 juta per tahun kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ketentuan yang berkaitan dengan pajak UMKM tersebut masih dipelajari di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya belum memastikan apakah batas omzet UMKM tersebut akan dinaikkan. Ia mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan pembahasan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Hal itu disampaikan Purbaya saat ditemui awak media di Gedung DPR RI, Senin (7/9). Ketika ditanya mengenai perkembangan rencana perubahan omzet UMKM Rp500 juta, Purbaya mengatakan dirinya masih melakukan kajian.
"Saya pelajarin, sampai mana sekarang? (Tanya Purbaya ke Dirjen Kemenkeu). Nanti saya pelajarin lagi ya," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Senin (7/9), dilansir dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Buku Islam ala Prabowo, Apa Saja Sih Isinya?
Batas Omzet UMKM Dinilai Masih Terlalu Rendah
Wacana perubahan batas omzet UMKM sebelumnya muncul setelah Purbaya menilai ambang Rp500 juta per tahun masih terlalu kecil. Menurutnya, ketentuan tersebut masih dapat disesuaikan apabila kondisi dan kebutuhan di lapangan memang membutuhkan perubahan.
Pandangan tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Kamis (3/9). Saat itu, ia secara terbuka menyoroti besaran batas omzet yang telah dibahas bersama DPR.
"Itu Rp 500 juta setahun yang (pembahasan) DPR kemarin kan, saya pikir kekecilan," kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (3/9), dilansir dari Kontan.co.id, Senin (7/9).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pajak UMKM dan batas omzet yang menjadi acuannya masih terbuka untuk dievaluasi pemerintah.
Baca Juga: MBG Sementara Dihentikan di Wilayah yang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Aturan Pajak UMKM Masih Bisa Disesuaikan
Purbaya menegaskan ketentuan mengenai batas omzet UMKM bukan sesuatu yang tidak dapat diubah. Pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan pelaku usaha.
Menurut Purbaya, perubahan aturan dapat dilakukan apabila nantinya diperlukan. Namun, untuk saat ini pemerintah masih berada dalam tahap mempelajari kemungkinan tersebut.
"Pelaksanaannya kan bisa diubah juga nanti, sesuai kebutuhan," katanya.
Pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa pembahasan mengenai omzet UMKM Rp500 juta belum sampai pada keputusan final. Pemerintah masih mengkaji apakah ambang tersebut sudah sesuai dengan kondisi pelaku UMKM saat ini.
Keringanan Pajak untuk Dorong Kelas Menengah
Di balik wacana perubahan batas omzet UMKM, pemerintah juga melihat kebijakan pajak sebagai salah satu cara memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah untuk berkembang.
Purbaya menjelaskan, pemberian insentif ditujukan agar kelompok masyarakat yang sedang tumbuh, termasuk pelaku UMKM, memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
Menurutnya, keringanan pajak dapat menjadi bentuk dukungan pemerintah selama sebuah usaha masih berada dalam tahap berkembang. Namun, ketika usaha sudah semakin besar, kewajiban perpajakan tetap harus dijalankan.
Pendekatan tersebut sekaligus berkaitan dengan upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan formal.
Baca Juga: Abu Vulkanik Menempel di Mobil, Hati-hati Efeknya Bisa Sampai ke Mesin
Pemerintah Ingin UMKM dan Kelas Menengah Tumbuh
Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dapat menciptakan lapangan kerja formal sekaligus memperluas kelompok kelas menengah. Karena itu, kebijakan yang diberikan kepada pelaku usaha perlu diarahkan agar dapat mendukung proses pertumbuhan tersebut.
Ia berharap kondisi ekonomi yang semakin kuat dapat membuat masyarakat kelas menengah yang sudah ada berkembang lebih cepat, sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak masyarakat untuk masuk ke kelompok tersebut.
"Yang paling bagus adalah membiarkan ekonomi tumbuh cepat mungkin sehingga tercipta lapangan kerja formal, sehingga kelas menengah juga bisa tercipta, dan yang ada pun akan tumbuh lebih cepat," pungkasnya.
Dengan demikian, batas omzet UMKM Rp500 juta per tahun saat ini belum dipastikan akan berubah. Pemerintah masih mempelajari ketentuan tersebut sebelum menentukan apakah ambang bebas pajak UMKM perlu dinaikkan atau tetap dipertahankan.***
Editor : Dwi Puspitarini