Guru Diusulkan Jadi Pengawas MBG dengan Insentif Rp2 Juta, Permohonannya Ditolak MK

Dwi Puspitarini • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 13:28 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.
Guru pengawas MBG menjadi bagian dari permohonan uji materi di MK yang turut mengusulkan insentif Rp2 juta per bulan. (IST)

KALTIMPOST.ID - Wacana guru pengawas MBG mendapat insentif Rp2 juta per bulan belum mendapatkan jalan melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pada Senin (7/9/2026), MK menyatakan permohonan yang berkaitan dengan keterlibatan guru dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima.

Putusan tersebut membuat gagasan mengenai guru pengawas MBG dengan kompensasi khusus tidak berlanjut melalui perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Para pemohon sebelumnya meminta agar keterlibatan guru dalam pengawasan MBG di sekolah mendapatkan dasar pengaturan yang lebih jelas, termasuk soal insentif.

Bagi guru pengawas MBG, usulan tersebut berangkat dari anggapan bahwa pengawasan distribusi makanan di sekolah dapat menambah tanggung jawab di luar tugas utama guru. Karena itu, pemohon mengusulkan adanya kompensasi sebesar Rp2 juta setiap bulan bagi guru yang menjalankan tugas pengawasan tersebut.

Persoalan utama dalam perkara guru pengawas MBG ternyata bukan semata-mata mengenai perlu atau tidaknya guru ikut mengawasi program tersebut. MK menilai permohonan yang diajukan belum menjelaskan secara spesifik persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.

Baca Juga: Buku Islam ala Prabowo, Apa Saja Sih Isinya?

Dalam pertimbangannya, MK melihat uraian pemohon justru banyak membahas hal-hal seperti jenis kurikulum, beban akademik kognitif, kebutuhan gizi bagi otak, hingga persoalan teknis dalam pelaksanaan MBG.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan juga menyinggung persoalan keterlibatan guru dan biaya pengawasan MBG. Sumber kutipan: Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang MK, Senin (7/9/2026).

"Dan tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan MBG, serta penghitungan biaya pengawasan untuk guru dalam MBG," kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dilansir dari inews, Senin (7/9).

Dengan pertimbangan tersebut, persoalan guru pengawas MBG belum masuk ke tahap pembahasan mengenai apakah permintaan tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak. MK lebih dahulu menilai permohonannya tidak memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk dapat diperiksa lebih lanjut.

Selain persoalan isi permohonan, MK juga menemukan masalah pada objek yang digunakan untuk menguji gagasan guru pengawas MBG. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menjadi objek pengujian disebut telah mengalami perubahan.

Perubahan tersebut terjadi sebagai dampak dari putusan MK dalam perkara lain. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara guru pengawas MBG, karena norma yang dipersoalkan pemohon sudah tidak berada dalam kondisi yang sama seperti ketika permohonan diajukan.

Baca Juga: Batas Omzet UMKM Rp500 Juta Mau Diubah? Purbaya: Saya Pelajarin Dulu

MK kemudian menilai petitum atau permintaan yang diajukan pemohon juga tidak lazim dan tidak cukup jelas. Akibatnya, permohonan terkait pengawasan MBG oleh guru tersebut tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan langsung amar putusan dalam persidangan. Sumber kutipan: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang MK, Senin (7/9/2026).

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, dilansir dari inews, Senin (7/9).

Mengapa Guru Diusulkan Ikut Mengawasi MBG?

Gagasan guru pengawas MBG muncul karena guru dinilai berada langsung di lingkungan sekolah dan dapat membantu memastikan makanan yang didistribusikan kepada peserta didik berjalan sesuai tujuan program.

Para pemohon meminta agar keterlibatan guru pengawas MBG dilakukan secara resmi. Pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan distribusi makanan kepada siswa berlangsung optimal dan sesuai dengan tujuan program Makan Bergizi Gratis.

Namun, keterlibatan tersebut juga dipandang berpotensi menambah pekerjaan guru. Guru tidak hanya menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran, tetapi dalam skema yang diusulkan juga harus menjalankan fungsi pengawasan MBG.

Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkara guru pengawas MBG adalah usulan mengenai insentif. Pemohon meminta agar guru yang diberi tanggung jawab mengawasi pelaksanaan MBG memperoleh kompensasi khusus.

Besaran insentif guru pengawas MBG yang diusulkan mencapai Rp2 juta per bulan. Menurut pemohon, pemberian kompensasi diperlukan karena pengawasan MBG berpotensi menjadi tambahan beban tugas di luar fungsi utama guru.

Dengan putusan MK tersebut, permintaan mengenai insentif guru MBG sebesar Rp2 juta per bulan tidak menjadi ketentuan yang diputuskan atau ditetapkan MK dalam perkara ini. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan formil dan kejelasan permohonan yang diajukan.

Putusan MK Bukan Penetapan Soal Insentif Guru

Penting untuk membedakan antara penolakan permohonan dan keputusan mengenai substansi guru pengawas MBG. Dalam perkara ini, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, sehingga MK tidak sampai memberikan putusan yang menetapkan apakah guru harus menjadi pengawas MBG atau berhak menerima insentif Rp2 juta.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa guru pengawas MBG dilarang maupun diwajibkan. Begitu pula dengan usulan insentif Rp2 juta per bulan, yang tidak menjadi kebijakan baru berdasarkan putusan MK ini.

Untuk saat ini, gagasan mengenai pengawasan MBG oleh guru dan kompensasi bagi guru yang menjalankan tugas tersebut masih berada pada ranah usulan para pemohon, bukan ketentuan yang ditetapkan melalui perkara MK Nomor 301/PUU-XXIV/2026.***

Editor : Dwi Puspitarini
insentif guru guru pengawas MBG pengawasan MBG program Makan Bergizi Gratis Mbg