KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi transfer pricing yang berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.
Penetapan itu diumumkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (7/9/2026).
Perkara yang diusut berkaitan dengan kegiatan bisnis TPL selama periode 2008 hingga 2025, khususnya transaksi penjualan dan ekspor produk bubur kertas atau pulp.
Baca Juga: Anak Krakatau, Semeru, Ili Lewotolok dan Gunung Ibu Erupsi Bersamaan, Ini Penjelasan Badan Geologi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik menemukan dugaan praktik under-invoicing dalam transaksi dengan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian adalah ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd. Selain itu, TPL juga disebut melakukan penjualan dalam negeri kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Kode Produk Diduga Diubah
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat perubahan atau manipulasi HS Code yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk.
Penyidik menyebut produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp justru dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perbedaan klasifikasi tersebut berkaitan dengan karakteristik, penggunaan, hingga nilai produk. Dugaan perubahan tersebut kemudian dikaitkan penyidik dengan praktik under-invoicing.
Baca Juga: Mulai 20 Oktober 2026, Beras SPHP Berubah Jadi Beras Kita: Ini Aturan Kemasan dan Subsidi Bulog
TPL juga memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran harga dalam transaksi yang dilakukan perusahaan.
Namun, Kejagung menduga pelaporan transaksi tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Editor : Uways Alqadrie