KALTIMPOST.ID, PEKALONGAN – Kasus dugaan hubungan antara seorang kepala sekolah dan guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi perhatian setelah rekaman berdurasi 21 detik beredar di media sosial.
Rekaman tersebut disebut memperlihatkan keduanya berada dalam satu ruangan sekolah dan melakukan tindakan asusila. Video itu kemudian menyebar hingga memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid membenarkan adanya kasus yang melibatkan dua tenaga pendidik tersebut.
Keduanya diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). Kepala sekolah berstatus PNS, sedangkan guru perempuan merupakan PPPK penuh waktu.
Baca Juga: 27 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap Jabatan Barunya
Bermula dari Kecurigaan Rekan Kerja
Persoalan ini disebut bermula dari kecurigaan sejumlah rekan kerja terhadap kedekatan keduanya.
Rekan kerja kemudian berinisiatif memasang kamera pengawas (CCTV) untuk mengetahui aktivitas keduanya. Menurut Dindikbud, kamera tersebut bukan merupakan aset sekolah.
Dari rekaman yang kemudian diperoleh, muncul dugaan adanya hubungan antara kepala sekolah dan guru tersebut.
Informasi mengenai dugaan hubungan keduanya disebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Namun, laporan resmi mengenai persoalan tersebut baru diterima Dindikbud pada awal Agustus 2026.
Rekaman 21 Detik Beredar
Setelah laporan diterima, Dindikbud melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
Di tengah proses penanganan tersebut, rekaman berdurasi 21 detik kemudian beredar di media sosial dan menjadi viral.
Video itu memperlihatkan keduanya berada di dalam ruangan sekolah dalam situasi yang kemudian menjadi dasar pemeriksaan internal.
Baca Juga: Karhutla di Bukit Soeharto Kaltim Capai 458 Hektare, Prabowo Minta Api Tak Masuk IKN
Dindikbud memastikan penanganan tidak dilakukan hanya berdasarkan video yang beredar. Kedua pihak tetap dimintai keterangan untuk mengetahui kronologi dan fakta sebenarnya.
Kepala Sekolah Dipindahkan
Setelah pemeriksaan awal, Dindikbud mengambil langkah administratif terhadap keduanya.
Kepala sekolah untuk sementara ditarik dari sekolah dan ditempatkan di Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Jabatan kepala sekolah yang ditinggalkan kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Sementara guru perempuan tersebut dipindahkan ke sekolah lain yang lokasinya cukup jauh dari tempat tugas sebelumnya.
Pemindahan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan dan keputusan lebih lanjut terkait sanksi kepegawaian.
Kholid mengatakan persoalan tersebut harus ditangani secara hati-hati karena menyangkut kedinasan sekaligus status ASN kedua pihak.
Sanksi Definitif Masih Menunggu
Dindikbud belum menyampaikan sanksi akhir terhadap keduanya. Keputusan mengenai tindakan kepegawaian selanjutnya masih menunggu proses pemeriksaan dan keputusan pimpinan.
Dindikbud menargetkan pemeriksaan dapat dituntaskan dalam waktu sekitar satu pekan. Hasilnya nantinya akan dituangkan dalam laporan sebagai dasar menentukan langkah berikutnya.
Kejadian berlangsung awal Agustus
Peristiwa yang terekam dalam CCTV disebut terjadi pada awal Agustus 2026.
Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum mengungkap tanggal dan waktu persis kejadian tersebut.
Baca Juga: Abu Krakatau Masih Mengancam, 7 Bandara Ditutup Sampai Malam Ini Pukul 23.59 WIB
Lokasi di sebuah SD
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah sekolah dasar (SD) yang berada di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Nama sekolah tempat kejadian tidak disebutkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Rekaman berdurasi 21 detik
Video yang kemudian beredar di media sosial memiliki durasi sekitar 21 detik.
Dalam rekaman itu terlihat kepala sekolah dan seorang guru berada di dalam ruangan sekolah. Keduanya diduga melakukan tindakan asusila dan disebut berada di sebuah kursi di dalam ruangan.
Rekaman tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kemudian ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan.
CCTV dipasang karena muncul kecurigaan
Keberadaan rekaman bermula dari pemasangan kamera pengawas yang dilakukan atas inisiatif rekan kerja di sekolah.
Langkah tersebut diambil setelah muncul kecurigaan mengenai hubungan khusus antara kepala sekolah dan guru tersebut.
Dindikbud menjelaskan, CCTV itu bukan merupakan aset sekolah. Kamera dipasang secara mandiri oleh rekan kerja yang ingin mengetahui aktivitas keduanya.
4 Agustus 2026 dilaporkan
Dindikbud Kabupaten Pekalongan menerima laporan mengenai persoalan tersebut pada 4 Agustus 2026.
Setelah laporan diterima, pihak dinas mulai melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Mulai Menurun, BMKG Ungkap Hasil Pantauan Tsunami Selat Sunda
Penanganan kemudian dilakukan melalui mekanisme administrasi dan kepegawaian karena keduanya diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
4 September 2026 mulai diberitakan dan viral
Informasi mengenai rekaman berdurasi 21 detik tersebut kemudian diberitakan pada 4 September 2026. Setelah pemberitaan muncul, video tersebut turut menjadi perhatian dan beredar luas di media sosial.
Editor : Uways Alqadrie