Masker Langka saat Erupsi Anak Krakatau, Kemenkes Ancam Penimbun dengan Sanksi Pidana

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 09:52 WIB
Masker diburu warga di tengah sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. (Foto Jawa Pos)
Masker diburu warga di tengah sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. (Foto Jawa Pos)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Permintaan masker meningkat setelah erupsi Gunung Anak Krakatau memicu sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah. Kondisi tersebut mulai berdampak pada ketersediaan masker di tingkat pengecer.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan produsen, distributor, hingga pedagang agar tidak memanfaatkan situasi dengan menahan stok maupun menaikkan harga secara tidak wajar.

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pelaku usaha memiliki tanggung jawab menjaga ketersediaan masker di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Daftar Puluhan Jenderal Pol Dimutasi Kapolri Agustus 2026, Ini Jabatan Baru yang Diemban

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan terhadap rantai pasok. Jika ditemukan praktik penimbunan yang menyebabkan kelangkaan, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksinya beragam, mulai dari teguran dan tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pada proses pidana.

Kemenkes mengakui kelangkaan masker masih ditemukan di sejumlah lokasi, terutama pada tingkat penjualan eceran. Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli masker secara berlebihan.

Kemenkes Salurkan Masker ke Daerah Terdampak

Di tengah meningkatnya kebutuhan perlindungan dari paparan abu vulkanik, pemerintah juga memperkuat dukungan logistik kesehatan ke wilayah terdampak.

Kemenkes menyebut lebih dari 100 ribu masker N95 dan masker medis telah disalurkan. Selain masker, bantuan berupa ribuan kacamata pelindung, obat-obatan, serta peralatan kesehatan juga didistribusikan.

Bantuan tersebut diarahkan ke sejumlah wilayah yang terdampak abu vulkanik, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Jakarta.

Masyarakat diminta membeli masker berdasarkan kebutuhan dan tidak melakukan panic buying. Pembelian berlebihan dikhawatirkan justru memperparah kelangkaan di pasaran.

Baca Juga: Empat Pejabat Kejagung Disebut Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kia, Begini Jawaban Kapuspenkum

Kemenkes juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau lonjakan harga masker yang tidak wajar.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0821-14870070 atau 0838-30032003, maupun melalui aplikasi Mobile Alkes.

 

Editor : Uways Alqadrie
Gunung Anak Krakatau erupsi Gunung Anak Krakatau dampak erupsi gunung anak Krakatau masker langka kementerian kesehatan (kemenkes RI)