KALTIMPOST.ID, Pemerintah merencanakan program kepemilikan rekening bank otomatis bagi setiap warga negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong inklusi keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembuatan rekening akan difasilitasi oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan memanfaatkan integrasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dukcapil Kemendagri.
"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," ujar Airlangga dalam Simposium Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Poin-Poin Utama Kebijakan:
- Inisiatif Saldo Awal: Pemerintah mengalokasikan saldo awal sebesar Rp 50.000 untuk setiap rekening baru.
- Regulasi Perlindungan Saldo: Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan agar saldo Rp 50.000 tersebut tidak terpotong biaya administrasi perbankan.
- Fungsi Rekening: Rekening ini dirancang untuk mempermudah penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai serta menunjang transaksi digital pelaku UMKM melalui integrasi QRIS bebas biaya potongan.
- Target Inklusi: Pemerintah membidik hingga 200 juta penduduk Indonesia memiliki rekening perbankan terintegrasi NIK ini. "Nanti Pak Ferry bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot. Ada payment system QR otomatis tersedia tanpa diskon, jadi nol biaya untuk para pedagang. Ini diharapkan mampu mendorong UMKM dan perekonomian syariah," jelas Airlangga.