KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi Tevi. Pengungkapan dilakukan sepanjang Juni 2026.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga menjalankan siaran langsung dengan konten pornografi untuk meraup keuntungan dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, kasus tersebut berasal dari dua perkara berbeda. Meski demikian, pola yang digunakan para pelaku memiliki kemiripan.
Baca Juga: Usia 41 Tahun, Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi Tiba Jakarta 17 September
Modusnya, pelaku memanfaatkan fitur live streaming di media sosial untuk mengumpulkan penonton. Setelah jumlah penonton dan interaksi meningkat, mereka kemudian mengarahkan pengguna ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.
Dalam salah satu perkara, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya diamankan di wilayah Bandung hingga Cianjur.
RA disebut berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) dalam siaran langsung untuk meningkatkan interaksi dengan penonton.
"RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Skema tersebut digunakan untuk menarik perhatian penonton sebelum diarahkan ke platform lain. Dari aktivitas tersebut, para pelaku diduga memperoleh pemasukan.
Dalam perkara pertama, RA disebut tampil sebagai talent, sementara RY bertugas mengelola jalannya siaran. Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin atau PK untuk meningkatkan interaksi dengan penonton.
Polisi menyebut RA sengaja dibuat kalah dalam permainan tersebut. Kekalahan itu kemudian dijadikan bagian dari aksi di dalam siaran, termasuk membuka dan menutup pakaian.
Baca Juga: Daftar Puluhan Jenderal Pol Dimutasi Kapolri Agustus 2026, Ini Jabatan Baru yang Diemban
Di sisi lain, RY bertugas mengarahkan penonton agar terus berinteraksi dengan siaran. Penonton diminta melakukan tap-tap pada layar hingga mencapai target sekitar 5.000 hingga 10.000.
Setelah penonton terkumpul, mereka diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, penonton ditawari siaran lanjutan dengan konten yang lebih vulgar.
Untuk dapat mengikuti siaran lanjutan, penonton harus memiliki saldo atau deposit dan membeli fitur Star atau Bintang sebagai akses. Nilainya disebut sekitar Rp5.000.
Aliran uang tidak hanya berasal dari pembelian fitur tersebut. Polisi juga menemukan adanya transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk setiap transaksi.
Dari aktivitas itu, pelaku menargetkan pendapatan sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu yang berasal dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, pada siaran lanjutan di Tevi, RA diduga menampilkan materi seksual secara eksplisit. Aktivitas tersebut disebut dilakukan dengan bantuan MK.
Kasus Kedua di Tiga Wilayah
Selain perkara pertama, penyidik juga menemukan kasus serupa dalam perkara kedua. Praktik live streaming bermuatan pornografi tersebut terungkap di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang yang masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25). Dengan demikian, dari dua perkara yang diungkap, Bareskrim Polri mengamankan enam tersangka.
Dalam aktivitas tersebut, pelaku memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik perhatian penonton. Interaksi kemudian diarahkan menjadi sumber pemasukan melalui donasi, sawer, maupun gift.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan, dalam salah satu modus, talent menampilkan konten asusila kepada penonton. Sementara host bertugas mengarahkan penonton memberikan donasi dengan sasaran tertentu.
Baca Juga: Mutasi Polri Juli 2026: 26 Brigjen Pol Bergeser, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Target yang dipatok berada di kisaran Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Setelah target terpenuhi, talent diarahkan melanjutkan siaran melalui aplikasi Tevi.
Perpindahan platform tersebut dilakukan agar aktivitas siaran dapat diteruskan. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melakukan siaran asusila tanpa terkena pemblokiran seperti yang mereka hadapi di platform sebelumnya.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan praktik live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial. Secara keseluruhan, Bareskrim menetapkan enam orang sebagai tersangka dari dua perkara yang ditangani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Editor : Uways Alqadrie