BGN Larang Susu Kental Manis Masuk Menu Makan Bergizi Gratis, Wajibkan Susu Hewani Murni

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 18:57 WIB
Salah satu aktifitas dapur mbg di Kaltim. (ANGGI PRADITHA/KP)
Salah satu aktifitas dapur mbg di Kaltim. (ANGGI PRADITHA/KP)

KALTIMPOST.ID, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga mutu nutrisi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga tersebut secara resmi melarang penggunaan berbagai jenis produk varian susu olahan seperti minuman rasa susu, minuman mengandung susu, hingga susu kental manis dalam menu harian MBG.

​Keputusan ketat itu disepakati dalam rapat koordinasi BGN bersama lintas kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait. Sebagai gantinya, BGN mewajibkan penggunaan susu hewani murni untuk seluruh sasaran program, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, hingga para siswa di sekolah.

​BGN menetapkan standar mutu tinggi bagi produk yang boleh digunakan. Susu yang diizinkan terbatas pada jenis pasteurisasi, UHT, serta susu steril full cream plain. Produk-produk tersebut dilarang keras mengandung bahan tambahan seperti gula, perasa, pewarna buatan, maupun zat pengawet.

​Tak hanya itu, susu yang disalurkan wajib memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan mengantongi izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Khusus varian pasteurisasi, penanganannya wajib menerapkan sistem rantai dingin (cold chain) secara ketat sejak keluar dari pabrik hingga tiba di tangan penerima.

​Dari sisi anggaran, BGN menetapkan patokan harga satuan sampai di dapur pelaksana sebesar Rp 3.000 untuk kemasan minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk ukuran 200 ml.

​Lewat aturan baru ini, BGN berharap kualitas asupan protein hewani bagi penerima manfaat benar-benar terpenuhi. Di sisi lain, kebijakan yang mewajibkan pasokan susu segar tersebut juga ditargetkan mampu menggerakkan roda ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan peternak lokal di daerah.

Editor : Ilmidza
dapur MBG BGN