KALTIMPOST.ID, Polrestabes Medan mengubah status perkara kematian Winda Lorenza (WL), mantan istri Bripda IH, dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. Meski penyidikan telah dimulai, polisi hingga Kamis (10/9) belum menetapkan tersangka.
Winda ditemukan meninggal dunia pada Minggu (2/8) di rumah mantan suaminya di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia. Saat ditemukan, korban berada di kamar mandi dengan pintu terkunci dari dalam.
Pada awalnya, polisi menduga Winda mengakhiri hidup menggunakan senjata api. Senjata tersebut ditemukan di sekitar kamar mandi. Namun, perkembangan penyelidikan kemudian memunculkan sejumlah hal yang perlu didalami lebih lanjut.
Hasil Pemeriksaan Forensik
Dokter forensik RS Bhayangkara Medan, dr. Mistar Ritonga, mengatakan tidak menemukan tanda kekerasan pada pemeriksaan awal. Ia hanya menemukan bekas luka lama di bagian dalam tangan kiri korban.
Sementara itu, pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut menemukan proyektil di tubuh Winda identik dengan senjata api yang diperiksa polisi. Pemeriksaan terhadap pakaian korban juga menemukan jejak tembakan.
Polisi turut melakukan pemeriksaan residu tembakan pada sejumlah barang dan pihak yang berkaitan dengan perkara untuk mencari fakta lebih lengkap.
Keluarga Winda Menduga Ada Kekerasan
Pihak keluarga memiliki dugaan berbeda. Ayah Winda, Sanalui Gowasa, mengatakan melihat sejumlah kondisi pada tubuh putrinya yang menurut keluarga mengarah pada dugaan penganiayaan.
Keluarga mengaku menemukan memar pada tubuh korban, termasuk di sekitar mata dan leher. Adik Winda juga menyebut melihat sejumlah luka ketika memeriksa jenazah di rumah sakit.
Temuan tersebut membuat keluarga mempertanyakan kesimpulan awal bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri.
Perkara Resmi Naik ke Penyidikan
Polrestabes Medan kemudian meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah tersebut dilakukan agar polisi dapat menjalankan sejumlah tindakan hukum untuk mengungkap penyebab kematian Winda.
Kejaksaan Negeri Medan juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Kamis (10/9). Namun, SPDP tersebut belum mencantumkan nama tersangka.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut terdapat sangkaan alternatif menggunakan Pasal 458 atau Pasal 462 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 458 mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan, sedangkan Pasal 462 berkaitan dengan tindakan menghasut atau mendorong seseorang melakukan bunuh diri.
Hingga kini, polisi masih mengumpulkan dan memeriksa berbagai bukti. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan dalam kasus kematian Winda Lorenza.
Editor : Ilmidza