KALTIMPOST.ID, Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) lembaga penanggung jawab pemenuhan gizi nasional berdasarkan Perpres No. 83/2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).
Sementara gaji pokok mengikuti skema nasional penggajian ASN, besaran tukin BGN diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 berdasarkan kelas jabatan.
Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai BGN:
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Nominal tukin tertinggi dialokasikan untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta per bulan, sedangkan batas terendah ada di kelas jabatan 1 dengan besaran Rp2,53 juta per bulan.
Editor : Ilmidza