Daftar Gaji dan Tukin Pegawai BGN 2026 Beserta Kelas Jabatan

Ilmidza • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 20:21 WIB
HIDANGAN: Suasana aktivitas di dapur MBG SPPG Sepinggan 7, Balikpapan. (ANGGI/KP)
HIDANGAN: Suasana aktivitas di dapur MBG SPPG Sepinggan 7, Balikpapan. (ANGGI/KP)

KALTIMPOST.ID, Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) lembaga penanggung jawab pemenuhan gizi nasional berdasarkan Perpres No. 83/2024 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).

​Sementara gaji pokok mengikuti skema nasional penggajian ASN, besaran tukin BGN diatur secara khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 berdasarkan kelas jabatan.

Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai BGN:

​Nominal tukin tertinggi dialokasikan untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta per bulan, sedangkan batas terendah ada di kelas jabatan 1 dengan besaran Rp2,53 juta per bulan.

Editor : Ilmidza
dapur MBG Pegawai SPPG jadi PPPK