KALTIMPOST.ID, Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Dari operasi di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor itu, KPK mengamankan uang rupiah dan valuta asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Tak hanya uang, operasi yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut juga membawa 17 orang ke dalam pemeriksaan KPK.
Sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk di antara pihak yang diamankan.
Operasi ini menjadi perhatian setelah KPK mengonfirmasi adanya OTT BPN di wilayah Kabupaten Bogor.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan operasi tersebut ketika dikonfirmasi pada Senin.
"Benar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi, Senin (14/9).
Dari pemeriksaan awal, KPK mengaitkan operasi tersebut dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan proses tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara itu tidak hanya menyangkut proses pengurusan HGB.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pejabat BPN.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Budi memastikan pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut adalah Summarecon.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi menambahkan.
Baca Juga: OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro! Belum Genap 2 Tahun Menjabat, Kini Diamankan KPK
17 Orang Dibawa dalam OTT
Dalam OTT Bogor, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Nama yang disebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi turut diamankan.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta seseorang berinisial Gus A.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," imbuh dia.
KPK kini masih memeriksa seluruh pihak tersebut untuk mengurai dugaan transaksi dan peran masing-masing dalam perkara yang tengah ditangani.
Uang Dikemas dalam Puluhan Koper
Selain menangkap 17 orang, tim KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan mata uang asing.
Barang bukti itu tidak ditemukan dalam satu tempat atau satu bentuk penyimpanan. Uang dikemas menggunakan boks, kardus hingga koper. Jumlah wadah yang digunakan bahkan mencapai sekitar 20 koper.
"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Besaran uang tersebut belum dapat dipastikan karena KPK masih melakukan penghitungan. Namun, Budi menyebut estimasi awal menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap dia.
Temuan uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu fokus penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Almasrifah