Aksi Ratu Rental Mobil Asal Makassar: 21 Mobil Digadaikan, Kerugian Rp3 Miliar, Berkedok Usaha MBG

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:35 WIB
Grafis istimewa
Grafis istimewa

KALTIMPOST.ID, MAKASSAR – Polisi mengungkap dugaan penggelapan puluhan kendaraan rental yang menyeret seorang perempuan berinisial ALF (34). Sebanyak 21 mobil yang disewanya diduga telah digadaikan kepada pihak lain.

Kasus tersebut ditangani aparat Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Polresta Gowa. ALF diamankan ketika sedang menghadiri pesta ulang tahun seorang rekannya di salah satu hotel di kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pemilik kendaraan yang mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga: Usai Purbaya Dicopot Prabowo dari Menkeu, Kini Jadi Trader Lagi: “Udah Siap Belum?”

Dari penyelidikan, modus yang digunakan ALF bermula ketika dirinya menyewa sejumlah kendaraan milik korban. Mobil-mobil tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, kendaraan yang telah berada dalam penguasaan ALF justru diduga dialihkan dengan cara digadaikan.

Aksi tersebut disebut mulai berlangsung sejak Desember 2025. Awalnya, satu kendaraan digadaikan melalui seorang pria berinisial Irwan di Kabupaten Bantaeng.

Jumlah kendaraan yang diduga digadaikan kemudian terus bertambah hingga mencapai 21 unit pada April 2026.

Jenis mobil yang terseret perkara ini cukup beragam. Di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Fortuner, Toyota Zenix, Toyota Innova Reborn, hingga Toyota Avanza.

Nilai sewa masing-masing kendaraan berada pada kisaran Rp 13 juta sampai Rp 21 juta per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, kewajiban pembayaran sewa kendaraan disebut mencapai sekitar Rp 300 juta setiap bulan.

Gunakan Dokumen Diduga Palsu

Polisi menduga aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen kendaraan yang tidak asli. BPKB dan STNK yang digunakan untuk proses gadai disebut palsu.

Untuk memperoleh dokumen tersebut, ALF diduga meminta bantuan rekannya. Dokumen BPKB dan STNK itu kemudian diperoleh dengan biaya sekitar Rp 13 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap pasangan dokumen.

Dalam menjalankan aksinya, ALF juga diduga tidak bekerja seorang diri. Polisi menemukan keterlibatan sejumlah orang yang membantu proses penggadaian kendaraan.

Suami ALF yang disebut bernama Irfan juga diduga mengetahui sekaligus mendukung rencana tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak.

Sementara itu, ALF diketahui mengelola dapur MBG di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, serta Kelurahan Barombong, Makassar.

Baca Juga: Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya: Profil, Asal, Istri, Pendidikan hingga Harta Rp138 M

Pembayaran Sempat Lancar

Sebelum pembayaran terhenti, ALF sempat membayar kewajiban kepada pemilik kendaraan. Pada Mei 2026, tercatat pembayaran sekitar Rp 136 juta dilakukan melalui transfer.

Setelah itu, pembayaran sewa mulai mengalami kemacetan. Beberapa kendaraan yang seharusnya dikembalikan kepada pemilik juga tidak kunjung diserahkan.

Para pemilik kendaraan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Polisi kini masih menelusuri keberadaan 21 mobil yang diduga telah berpindah tangan melalui transaksi gadai.

 

Editor : Uways Alqadrie
kriminal Makassar Poltabes Makassar kriminal Gowa penggelapan mobil rental polres gowa