SKB 3 Menteri 2027 Terbit, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Termasuk Lebaran

Ilmidza • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:33 WIB
Kalender Januari 2027.
Kalender Januari 2027.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun mendatang.

Dalam keputusan tersebut terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Salah satu periode yang paling banyak dinantikan masyarakat adalah libur Idul Fitri 1448 Hijriah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Penetapannya dilakukan di Jakarta pada 15 September 2026.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut jadwal 18 hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah:

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama. Jadwalnya adalah:

Libur Lebaran 2027 Berapa Hari?

Bagi masyarakat yang sudah mulai merencanakan perjalanan mudik, periode Idul Fitri 1448 Hijriah memiliki total lima hari libur yang ditetapkan melalui kombinasi libur nasional dan cuti bersama.

Rinciannya sebagai berikut:

Dengan demikian, masyarakat mendapatkan jeda libur yang cukup panjang pada periode Lebaran 2027.

Ada Potensi Libur Panjang 10 Hari

Menariknya, rangkaian libur Lebaran 2027 berdekatan dengan akhir pekan dan libur nasional Hari Suci Nyepi.

Jika dihitung sejak Sabtu, 6 Maret hingga Senin, 15 Maret 2027, terdapat rangkaian 10 hari berturut-turut yang terdiri atas akhir pekan, libur Nyepi, cuti bersama, serta libur nasional Idul Fitri.

Jadwal lengkapnya:

Rangkaian tersebut menjadi salah satu periode libur terpanjang pada 2027. Masyarakat yang hendak mudik atau berlibur dapat mulai mempersiapkan perjalanan lebih awal karena periode tersebut berpotensi meningkatkan kepadatan transportasi dan destinasi wisata.

Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama dapat memiliki ketentuan tersendiri bagi pekerja berdasarkan sektor dan kebijakan masing-masing perusahaan. Karena itu, masyarakat tetap perlu memperhatikan aturan yang berlaku di tempat kerja masing-masing.

Editor : Ilmidza
cuti bersama 2027 SKB 3 Menteri