Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Negara Wajib Bayar Ganti Rugi Rp5 Juta

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Roy Suryo memperoleh sebagian kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan dibacakan pada Selasa (15/9/2026).

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perintah kepada Kementerian Keuangan selaku pihak terkait untuk membayar ganti rugi kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB di Bogor: Ada Bos Summarecon, Eks Bupati Kebumen hingga Dirjen

Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan ganti rugi yang sebelumnya diajukan Roy Suryo, yakni mencapai Rp206 juta.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan upaya paksa yang dinilai tidak sah, termasuk penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk ketentuan KUHAP mengenai hak seseorang untuk memperoleh ganti kerugian apabila mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan hukum internasional mengenai hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi Indonesia.

Namun, tidak seluruh permohonan Roy Suryo diterima. Gugatan mengenai kerugian yang lebih besar, termasuk tuntutan imateriil, tidak dikabulkan seluruhnya oleh hakim.

Dengan demikian, putusan PN Jaksel memberikan ganti rugi Rp5 juta, sementara permohonan lainnya dinyatakan ditolak.

Roy Suryo Sambut Putusan

Roy Suryo menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Meski nilai ganti rugi yang dikabulkan hanya sebagian kecil dari tuntutan awal, dia menilai putusan itu tetap memiliki arti penting. Roy juga menyatakan tidak akan mengambil uang ganti rugi tersebut.

Menurut dia, putusan tersebut menjadi bagian dari perjuangannya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Siapkan Aturan Sound Horeg, Suara Melebihi Batas Desibel Bisa Dilarang

Setelah putusan praperadilan ini, Roy Suryo mengaku siap mengikuti persidangan pokok perkara.

Sidang pokok perkara dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 September dan 24 September 2026. Roy bersama tim hukumnya menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.

Editor : Uways Alqadrie
ijazah palsu jokowi roy suryo pn jakarta selatan ijazah jokowi