BPOM Temukan 38 Produk Herbal Berbahaya, Ada Obat Kuat hingga Pelangsing

Ilmidza • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 18:26 WIB
BPOM temukan obat-obatan berbahaya.
BPOM temukan obat-obatan berbahaya.

KALTIMPOST.ID, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 38 produk Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pengawasan pada Juli 2026.

Yang menjadi perhatian, BPOM untuk pertama kalinya menemukan pyrimidenafil dalam produk OBA di Indonesia. Senyawa tersebut ditemukan pada tiga produk yang diklaim sebagai penambah stamina pria, yakni EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX. Ketiganya diproduksi oleh PT Bintang Kupu-Kupu, Tangerang.

Pyrimidenafil bekerja dengan menghambat enzim PDE5 dan memiliki mekanisme yang serupa dengan sildenafil, obat yang digunakan untuk gangguan fungsi ereksi.

Selain tiga produk tersebut, BPOM menemukan 35 produk OBA tanpa izin edar yang mengandung berbagai BKO.

Daftar Produk yang Ditemukan

Untuk kategori stamina pria, produk yang teridentifikasi antara lain:

Untuk kategori pegal linu, asam urat, dan sakit gigi, BPOM menemukan Borneo, PE-GAT, Tupai, New Capsul Elang, Asam Urat Flu Tulang, Saraf Merah Pak Slamet, Extra Binahong Depkes RI, Raja Encok, Golinu, Palu Sakti Obat Sakit Gigi & Sakit Kepala, Dua Cobra Sakit Gigi, Pegal Linu Husada, Buah Merah Kunir Putih Mahkota Dewa, serta Minyak Urut Dayak.

Kandungan yang ditemukan pada kelompok tersebut antara lain parasetamol, deksametason, meloksikam, natrium diklofenak, betametason, kafein, dan metil salisilat.

Sementara itu, kategori penggemuk badan mencakup Penggemuk Badan Herbal dan BodyFat yang mengandung deksametason serta siproheptadin.

Untuk produk pelangsing, BPOM menemukan Obat Diet Fat Loss - 4U Slim & Beauty dengan orlistat, serta LBT Langsing By Tii, Jamu Herbal Pelangsing (JHP), Pelangsing Hijrah, dan Pelangsing Pelakor Premium Super Strong 2 yang mengandung sibutramin.

Dua produk lainnya adalah Sari Dukuh Gatal-Gatal/Eksim yang mengandung prednisolon dan Qu Fe Su Wei Lin Dan yang mengandung famotidin.

BPOM Cabut Izin Edar

BPOM telah membatalkan izin edar EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX setelah ketiganya terbukti mengandung pyrimidenafil. Untuk 35 produk lainnya, tindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM juga memperkuat kemampuan laboratorium untuk mendeteksi BKO baru, termasuk senyawa analog dan turunannya. Pengawasan dilakukan terhadap produk yang dijual secara langsung maupun melalui perdagangan daring.

Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap produk herbal dengan klaim berlebihan, terutama yang menjanjikan efek secara instan. Legalitas produk dapat diperiksa melalui Cek BPOM, aplikasi BPOM Mobile, atau kanal resmi BPOM.

BPOM juga meminta masyarakat tidak menggunakan produk yang masuk dalam daftar temuan tersebut.

Editor : Ilmidza
obat berbahaya bpom