KALTIMPOST.ID, Dalam rapat terbatas secara hybrid yang membahas penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi.
Menurut Prabowo, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi masalah serius yang membutuhkan langkah hukum lebih tegas sekaligus penguatan regulasi.
Untuk itu, ia meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Penguatan aturan, ujar Presiden, dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” tutur Prabowo.
Keseriusan tersebut turut didasari dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, melainkan dapat mengganggu negara-negara tetangga.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” klaimnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut.
Bahkan kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” imbuhnya.
Lewat penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga akarnya.
Editor : Hernawati