KALTIM POST-Peristiwa penikaman di Banjarmasin menggegerkan masyarakat setempat.
Duel berdarah terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di depan SPBU 64.701.07, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Perkelahian menggunakan senjata tajam dan balok kayu itu berujung maut.
Dalam duel berdarah tersebut, seorang juru parkir (jukir), Muhammad Helmi (41), warga Kompleks Aldi II, Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan, tewas di lokasi kejadian.
Helmi diduga tewas di tangan seorang penjaga malam alias Wakar bernama Rahmatullah (38), warga Jalan Meranti Indah, RT 2, Kelurahan Riam Andungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Namun demikian, Rahmatullah juga mengalami luka serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis intensif, lantaran dalam kondisi kritis.
Baik korban dan terduga pelaku ternyata saling mengenal. Keduanya sama-sama bekerja di sekitar kawasan SPBU Basirih.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Joko Sulostyo Sriyono mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, kejadian perkelahian itu terjadi di depan SPBU Jalan Gubernur Soebarjo. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya masih mendapat perawatan medis," ungkap Joko.
Berdasarkan keterangan saksi, duel maut itu bermula saat Helmi datang ke pos jaga dan menawarkan nasi bungkus.
Salah seorang saksi menolak karena sudah kenyang. Helmi kemudian menawarkan makanan tersebut kepada Rahmatullah.
Namun, percakapan keduanya justru berujung cekcok. Adu mulut terjadi, hingga Helmi mencabut sebilah pisau belati yang dibawanya.
Melihat hal itu, Rahmatullah langsung berdiri dan mengambil balok kayu yang berada tidak jauh dari pos jaga. "Keduanya kemudian terlibat perkelahian, hingga ke tengah jalan," jelas Joko.
Dalam perkelahian tersebut, Helmi sempat membuat Rahmatullah terjatuh, lalu mendudukinya dan menusukkan pisau beberapa kali.
Rahmatullah berusaha menghindar. Namun, dia tetap mengalami luka tusuk di bagian dada dan luka gores pada bagian perut.
Saat itu, Rahmatullah berhasil merebut pisau dari tangan Helmi. Posisi keduanya pun berbalik.
Rahmatullah berada di atas tubuh Helmi dan menusukkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali.
Akibatnya, Helmi mengalami luka gores pada bagian dagu serta luka tusuk di sekitar leher dan dada.
Melihat perkelahian semakin membahayakan, saksi Zakaria berusaha melerai keduanya.
Saksi kemudian mengambil senjata tajam dari tangan Rahmatullah dan menjauhkannya dari Helmi.
Tak lama kemudian, saksi lainnya, M Yusuf, tiba di lokasi. Saat itu, Helmi sudah terbaring di tengah jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Saat saksi lain datang, korban sudah dalam keadaan terbaring di tengah jalan dan meninggal dunia. Sementara, Rahmatullah langsung dibawa ke IGD RSUD Ulin untuk mendapat penanganan medis," beber Joko.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau belati lengkap dengan sarung atau kumpang berwarna cokelat dengan panjang sekitar 25 cm.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu balok kayu dengan panjang sekitar dua meter.
Joko mengatakan kasus tersebut masih ditangani Polsek Banjarmasin Selatan. "Untuk proses hukumnya masih kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Penyidik menerapkan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Radar Banjarmasin