KALTIMPOST.ID, Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap penggunaan uang yang disebut sebagai fee percepatan haji.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026), dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengaku menggunakan dana tersebut untuk membeli sejumlah aset.
Mantan Kasubdit Kemenag Rizky Fisa Abadi mengungkapkan pernah menerima fee percepatan haji 2023 sebesar USD905 ribu atau sekitar Rp16 miliar.
Sebagian dana tersebut disebut dibagikan kepada sejumlah pihak, sementara dana yang masih berada dalam penguasaannya digunakan untuk membeli aset, termasuk rumah dan tanah.
Baca Juga: Nusron Wahid Tak Muncul saat KPK Menggeledah Kementerian ATR/BPN
Salah satunya rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang disebut bernilai lebih dari Rp3 miliar.
“Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak,” ujar Rizky saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika ditanya apakah uang pembelian rumah berasal dari fee percepatan haji, Rizky menjawab, “Iya.”
Ia juga mengakui pembelian ruko pada 2024 senilai sekitar Rp1 miliar menggunakan sumber dana yang sama.
Kesaksian serupa disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Agus Syafi.
Saat jaksa memperlihatkan barang bukti berupa Toyota Fortuner, Agus mengaku kendaraan tersebut dibeli secara tunai seharga Rp550 juta menggunakan fee percepatan tahun 2024.
“Itu [mobil] hasil apa dari uang [fee] percepatan tahun 2024. Belinya cash Rp550 juta,” jawab Syafi.
Agus kemudian mengungkap aset lainnya. Rumah di Yogyakarta yang diperoleh pada 2024 disebut bernilai sekitar Rp1 miliar dan dibeli menggunakan fee percepatan.
Ia juga menjelaskan pembelian sebidang tanah di Jombang, Jawa Timur, senilai sekitar Rp500 juta secara tunai.
Dalam persidangan, Agus turut mengakui dokumen pembelian rumah kos di Surabaya serta sejumlah aset yang telah disita.
Baca Juga: Menteri Keuangan Berganti, Bagaimana Nasib Tambahan TKD Rp 90 Triliun dan Jatah Kaltim?
Ketika jaksa memastikan sumber dana berbagai aset tersebut, Agus menegaskan penggunaan fee percepatan tahun 2024.
“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari [fee] percepatan tahun 2024,” tanya jaksa. “Betul,” jawab Agus Syafi.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 tersebut menyeret empat terdakwa.
Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut bersama para terdakwa lainnya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian di persidangan. (*)
Editor : Almasrifah