Nusron Wahid Akhirnya Muncul, Ini Sikap Menteri ATR/BPN soal OTT KPK yang Menyeret Namanya

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:04 WIB
Nusron Wahid
Nusron Wahid

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memberikan keterangan terkait proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementeriannya.

Nusron menyampaikan sikap tersebut saat berada di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026). Dia menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan lembaga antirasuah.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses penyidikan dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada KPK.

Baca Juga: Rumor Xi Jinping Pingsan dan Stroke di India Viral, Pemerintah China Bungkam

"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.

Dia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR BPN," ujarnya.

Nusron juga meminta seluruh jajaran kementerian tetap bekerja dan menjaga pelayanan publik agar tidak terdampak oleh proses hukum yang berlangsung.

Dia menyebut sejumlah layanan pertanahan tetap harus berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Salah satunya pelayanan peralihan hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari serta kegiatan pengukuran yang telah terjadwal.

"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," tegasnya.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dua pejabat di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Sejumlah ruangan diperiksa untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Jeritan Hati Istri Purbaya: "Emang Negara Kita Tidak Bisa Diperbaiki. Kebanyakan Orang Jahatnya"

Nusron menegaskan proses hukum tersebut diserahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Sementara itu, jajaran ATR/BPN diminta tetap menjalankan tugas dan memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan pertanahan.

Kementerian juga menyatakan berbagai inovasi dan perubahan dalam pelayanan yang sebelumnya telah direncanakan tetap dilanjutkan.

Editor : Uways Alqadrie
OTT KPK 2026 ott KPK di Kementerian ATR/BPN nusron wahid Kementerian ATR/BPN