Isu Nusron Wahid Mundur dari Menteri ATR/BPN Dibantah, Kementerian Tetap Berjalan

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 15:08 WIB
Nusron Wahid
Nusron Wahid

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Nusron Wahid masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri ATR/BPN.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kabar yang beredar mengenai pengunduran diri Nusron dari posisi menteri. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi mengatakan, tidak ada pernyataan dari Nusron terkait rencana meninggalkan jabatannya.

"Pak Menteri tidak ada pernyataan hal tersebut. Kementerian ATR/BPN tetap fokus meningkatkan pelayanan pertanahan," ujar Uunk, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Nusron Wahid Akhirnya Muncul, Ini Sikap Menteri ATR/BPN soal OTT KPK yang Menyeret Namanya

Menurut dia, aktivitas kementerian tetap berlangsung seperti biasa. Pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan disebut tetap menjadi salah satu prioritas ATR/BPN.

Isu pergantian menteri tersebut muncul ketika ATR/BPN tengah menghadapi perhatian publik menyusul perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Nama sejumlah pihak kemudian dikaitkan dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan penyidik KPK. Namun, proses hukum terhadap perkara itu masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut harus ditempatkan sesuai status hukum masing-masing.

Perkembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penggeledahan tersebut, ruang kerja Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang didatangi penyidik. KPK menggeledah tiga ruang kerja direktur jenderal serta beberapa ruangan direktorat lainnya.

Baca Juga: Jeritan Hati Istri Purbaya: "Emang Negara Kita Tidak Bisa Diperbaiki. Kebanyakan Orang Jahatnya"

Sebelumnya, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kementerian ATR/BPN juga menyatakan siap memberikan dukungan terhadap proses penyidikan.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pelayanan pertanahan tetap harus berjalan di tengah proses hukum tersebut. Pembenahan internal juga menjadi bagian dari langkah kementerian menghadapi persoalan yang berkembang.

Editor : Uways Alqadrie
ott KPK di Kementerian ATR/BPN Nusron Wahid dikabarkan mundur Kementerian ATR/BPN Menteri ATR BPN Nusron Wahid