JAKARTA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mempertanyakan pengiriman puluhan pelajar yang terjaring dalam aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta ke program Pembekalan Bela Negara di fasilitas Standby Force TNI, Citeureup, Bogor.
KIKA menyebut 29 pelajar dari DKI Jakarta mengikuti program yang berlangsung 4–14 September 2026 tersebut. Mereka menjadi bagian dari 151 peserta dalam program yang disebut pemerintah sebagai pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Program tersebut memuat materi antara lain disiplin, integritas, tanggung jawab, pengendalian diri, dan wawasan kebangsaan. Namun, KIKA mempertanyakan penempatan pelajar di fasilitas militer, khususnya ketika program tersebut dikaitkan dengan peserta yang sebelumnya terjaring dalam aksi demonstrasi.
KIKA menilai keterlibatan dalam demonstrasi tidak dengan sendirinya dapat dikategorikan sebagai perilaku yang membutuhkan pendisiplinan melalui fasilitas militer. Mereka merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca Juga: KIKA Ajukan Amicus Curiae, Sebut Kasus Tokoh Adat Muara Kate Misran Toni Kental Aroma Kriminalisasi
“Demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokratis,” tulis KIKA dalam siaran persnya.
Organisasi tersebut juga menyoroti peserta yang masih berstatus pelajar. Dari 29 pelajar DKI Jakarta, disebut terdapat 12 siswa SMK, tujuh siswa SMA, empat siswa SMP, empat peserta PKBM, satu peserta SKB, dan satu siswa sekolah dasar.
Menurut KIKA, pendekatan terhadap anak semestinya mempertimbangkan aspek perlindungan, pendidikan, dan pemulihan berbasis hak. Mereka mempertanyakan penggunaan barak militer sebagai ruang pembinaan bagi warga sipil yang dianggap bermasalah.
KIKA juga meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan mekanisme penetapan peserta program Pembekalan Bela Negara tersebut. Penjelasan juga diminta mencakup tujuan, materi, metode, serta mekanisme evaluasi program yang melibatkan 151 peserta.
Selain itu, KIKA meminta aparat penegak hukum membedakan status peserta demonstrasi, orang yang diamankan, anak yang berhadapan dengan hukum, tersangka, dan orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut mereka, kategori “terjaring demonstrasi” tidak semestinya disamakan dengan terbukti melakukan tindak pidana.
KIKA juga meminta pemerintah memastikan tidak ada intimidasi, ancaman, pemantauan, atau tindakan diskriminatif terhadap pelajar dan mahasiswa karena keterlibatan dalam aksi demonstrasi atau penyampaian kritik terhadap pemerintah.
Dalam konteks kebebasan akademik, KIKA menilai ruang pendidikan membutuhkan kebebasan untuk berpikir kritis, menyampaikan pendapat, berdiskusi, dan mempertanyakan kebijakan publik.
Organisasi tersebut turut meminta Presiden dan DPR mengevaluasi kecenderungan perluasan fungsi dan peran institusi militer di ruang sipil. KIKA berpandangan pendidikan kewarganegaraan perlu menekankan demokrasi, hak asasi manusia, berpikir kritis, dan kebebasan berekspresi.
“Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman terhadap negara. Kritik justru merupakan salah satu mekanisme agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol,” tulis KIKA.
KIKA menyatakan penempatan warga sipil di fasilitas militer tidak semestinya digunakan sebagai konsekuensi atas keterlibatan dalam demonstrasi. Mereka juga menyerukan sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, pendidik, orang tua, dan elemen masyarakat lainnya untuk mempertahankan ruang publik sebagai ruang belajar demokrasi.
Editor : Muhammad Ridhuan