KALTIMPOST.ID, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menarik sebagian dana milik pemerintah yang berada di bank-bank BUMN (Himbara) secara bertahap. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menyebutkan total dana yang terparkir di perbankan saat ini menyentuh Rp299 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp99 triliun akan ditarik untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, sementara Rp200 triliun sisanya tetap dipertahankan di perbankan hingga Juli 2027.
Primanto menegaskan bahwa penempatan uang negara di perbankan dasarnya merupakan langkah sementara agar dana tetap produktif sebelum dicairkan sesuai jadwal belanja. Penarikan dana pun akan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan koordinasi ketat bersama perbankan agar tidak memicu krisis likuiditas atau mengganggu arus kas bank Himbara.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kelanjutan penempatan dana ini bersifat dinamis dan sangat bergantung pada kondisi kas negara, realisasi pendapatan, serta pembiayaan.
Konteks Kebijakan Era Purbaya
Kebijakan menempatkan dana negara di bank Himbara sebelumnya merupakan strategi andalan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa demi menggenjot pertumbuhan ekonomi. Sejak dilantik pada September 2025, Purbaya memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank Himbara—bahkan nilainya terus bertambah.
Purbaya menilai dana yang mengendap di BI akan lebih berguna jika disalurkan ke perbankan, sebab kewajiban membayar bunga akan mendorong bank memutar dana tersebut ke sektor produktif seperti penyaluran kredit dan investasi surat berharga. Harapannya, ekosistem usaha berkembang dan menyerap tenaga kerja.
Meskipun begitu, penggunaan SAL secara masif ini berbeda dari fungsi tradisionalnya yang biasanya difokuskan sebagai cadangan fiskal darurat (misalnya untuk penanganan bencana atau menutupi kekurangan target penerimaan pajak). Kebijakan ini memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya dan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan.
Editor : Ilmidza