Buruh Minta UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Menaker Beri Jawaban Ini

Ilmidza • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 17:36 WIB
Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli.

KALTIMPOST.ID, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah belum memulai pembahasan resmi mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih memprioritaskan perumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR dan para pemangku kepentingan.

​Pernyataan ini menanggapi usulan serikat buruh yang mendesak kenaikan upah minimum hingga 9,5 persen untuk tahun depan.

​"Kami belum memasuki tahap pembahasan upah karena fokus utama saat ini adalah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, seluruh masukan dan aspirasi dari serikat buruh maupun pelaku industri tetap kami tampung," tutur Yassierli di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Formulasi Upah Menunggu Ketentuan Regulasi Baru

​Yassierli menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan upah yang berpatokan pada indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah tidak bisa langsung disahkan. Rumusan pengupahan mendatang akan disesuaikan secara utuh dengan aturan hukum yang sedang diperbarui.

​"Skema dan formulasi upah nantinya sangat bergantung pada ketentuan akhir dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut yang akan menjadi pijakan utama, sebelum kita menyesuaikannya dengan regulasi turunan yang ada," jelasnya.

​Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan petunjuk teknis pengupahan agar tidak terjadi kekosongan hukum saat siklus penetapan upah minimum bergulir. Harmonisasi antara undang-undang baru dan aturan operasional bakal dikawal secara ketat.

​"Kami akan mencermati sejauh mana undang-undang mengatur formulasi tersebut dan akan bertindak sesegera mungkin," tambah Yassierli.

Buruh Usul Kenaikan UMP/UMK 2027 Sebesar 7,5%–9,5%

​Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh telah secara resmi mengusulkan penyesuaian upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, di kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.

​Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka tersebut diusulkan lebih awal mengingat batas akhir pengumuman UMP 2027 jatuh pada 1 November 2026, yang kemudian disusul penetapan UMK serta upah sektoral pada 10 November 2026.

​"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Angka ini akan kami dorong melalui Dewan Pengupahan dan mekanisme konstitusional lainnya," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (17/9/2026).

​Said menambahkan, perhitungan angka penyesuaian upah tersebut ditopang oleh tiga variabel kunci, yakni tingkat inflasi tahunan (year-on-year), rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta penerapan indeks tertentu (alpha) yang memperhitungkan kondisi masing-masing daerah.

Editor : Ilmidza
ump 2027 Menaker Yassierli