KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan aturan baru terkait penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Santri, guru, dan tenaga kependidikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan gawai secara bebas selama kegiatan pendidikan berlangsung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Aturan ini berlaku pada berbagai lembaga pendidikan keagamaan yang berada dalam pembinaan Kemenag. Di antaranya madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta lembaga pendidikan sejenis.
Baca Juga: Ramadan 2027 Mulai 8 Februari, Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 9 Maret
Pembatasan tidak berarti penggunaan teknologi dilarang sepenuhnya. Gawai masih dapat dipakai apabila memang diperlukan untuk kegiatan pembelajaran dan mendapat arahan dari guru.
Selama proses belajar mengajar, santri atau peserta didik hanya diperbolehkan menggunakan perangkat atas instruksi guru. Pemakaian di luar kegiatan pembelajaran dapat dilakukan sebelum atau setelah jam pelajaran.
Untuk kondisi tertentu, penggunaan HP juga diperbolehkan ketika terjadi keadaan darurat dengan seizin guru atau wali kelas.
Guru Juga Masuk Aturan
Bukan hanya santri yang menjadi sasaran pembatasan. Guru dan tenaga kependidikan juga diminta tidak menggunakan gawai ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali perangkat tersebut berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
Sekolah atau satuan pendidikan dapat menyiapkan tempat khusus untuk menyimpan HP. Loker bisa ditempatkan di ruang kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga diperbolehkan mengumpulkan perangkat peserta didik sebelum pelajaran dimulai. HP kemudian dikembalikan setelah kegiatan selesai dengan kondisi dimatikan atau berada dalam mode pesawat.
Baca Juga: iPhone 18 dan iPhone Duo Masuk Indonesia dari Luar Negeri, Ini Rincian Pajak dan IMEI
Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi penting, satuan pendidikan diminta memiliki saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua ketika harus menghubungi anak dalam keadaan mendesak.
Ketentuan mengenai penggunaan gawai juga perlu dimasukkan dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Kemenag menekankan penerapan aturan harus dilakukan tanpa kekerasan, sementara sanksi yang diberikan bersifat mendidik dan tetap proporsional.
Editor : Uways Alqadrie